Berita Teknologi Transportasi

Perusahaan Taksi Blue Bird Desak Pemerintah agar Terbitkan Aturan Mobil Listrik

JAKARTA– Perusahaan taksi PT Blue Bird Tbk (BIRD) mendesak pemerintah untuk segera meluncurkan peraturan presiden (Perpres) terkait mobil listrik. Pasalnya, peraturan itu menjadi kunci utama pengembangan industri mobil listrik serta penggunaannya oleh publik, termasuk oleh perusahaan taksi. Berdasarkan informasi sebelumnya, aturan ini diketahui sudah molor beberapa kali dari target penerbitan awalnya akhir 2017.

“Regulasi itu penting sekali, kami tunggu, sehingga bisa memberikan insentif dan pembukaan industri kendaraan listrik,” kata Direktur Utama Blue Bird Noni Purnomo, seperti dikuti CNN, Kamis 27 Juni 2019.

Ia berharap pemerintah mencantumkan insentif bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di manufaktur kendaraan listrik dalam beleid itu. Dengan demikian, harga jual pun lebih miring.  “Harga kendaraan ini tiga kali lipat dari harga taksi biasa, jadi secara perusahaan kami masih subsidi. Kami harapkan adanya dukungan pemerintah untuk membuat aturan yang lebih baik misalnya ada insentif khusus untuk buka perusahaan manufakturnya,” katanya.

Saat ini Blue Bird telah mengoperasikan 30 unit taksi listrik yang terdiri dari 25 mobil MPV BYD e6 sebagai taksi reguler dan lima unit mobil jenis sport-utility vehicle (SUV) Tesla Model X 75D sebagai taksi eksekutif. Taksi listrik ini mulai melayani masyarakat pada 1 Mei 2019 silam.

Ia menyatakan selama masa operasional, tidak ditemukan kendala berarti dari sisi teknis. Namun, ia belum bisa menyebut peluang tambahan armada lantaran menunggu hasil evaluasi dari program percobaan itu selama enam bulan. “Sambil kami lihat kemungkinan apakah ada industri yang inisiatif buka pabrik, karena itu sangat penting. Kalau tidak begitu mahal harga mobilnya,” katanya.

Dalam jangka panjang, perseroan menargetkan dapat mengoperasikan 2.000 unit mobil listrik pada 2020 sampai 2025. Untuk mengoperasikan 30 unit taksi listrik Blue Bird merogoh kocek sebesar Rp 40 miliar.

Di sisi lain, pemerintah belum kunjung mengesahkan Perpres kendaraan listrik. Awalnya, pemerintah mengatakan aturan itu bisa terbit akhir 2017, namun hal tersebut tak kunjung terealisasi. Terakhir, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengaku telah menandatangani rancangan Perpres kendaraan listrik. Menurutnya, Perpres itu bisa selesai setelah Lebaran 2019. (Foto: CNBC)