Berita

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor

JAKARTA— Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik pemalsuan dokumen di wilayah Jawa Barat. Sebanyak 13 tersangka ditangkap dalam kasus ini. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya kasus peredaran uang palsu di wilayah Jawa Barat. Dari salah satu tersangka kasus uang palsu bernisial BH, polisi menemukan sejumlah dokumen palsu berupa BPKB, STNK, paspor, visa, buku tabungan, dan KTP.

“Setelah diselidiki dari barang bukti itu, si BH tadi ini ada juga penyandang dananya. Pembuatan BKPB berdasarkan pesanan dari orang-orang tertentu,” kata Ari saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Puat, Rabu 20 Desember 2017.

Para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari pembuat surat-surat kendaraan palsu hingga ke membeli dan menggadaikan mobil. Mereka ditangkap pada 15 hingga 17 Desember 2017 di sejumlah tempat berbeda.

Modus mereka, membeli mobil lewat leasing, kemudian membuat BPKB palsu dari kendaraan tersebut. Kemudian mereka menggadaikan mobil beserta surat-surat kendaraan tersebut dengan tujuan mencari keuntungan. “Mobil-mobil ini digadaikan. Ada lima pegadaian di Jabar tempat para tersangka menggadaikan mobil, di antaranya di Karawang, Soreang, Pamunukan, Bekasi dan Subang. Mobil ini dia beli Rp 50 juta, kemudian masuk pegadaian sekitar Rp 140 juta,” kata Ari.

Para tersangka juga bekerja sama dengan “orang dalam” pegadaian. Sehingga mobil yang mereka gadaikan bisa lolos dari pengecekan fisik pihak pegadaian. “Rupanya mereka sudah bekerja sama dengan Satpam. Satpam yang sudah menerima dari pelaku ada pengantar dari Samsat soal kendaraan tersebut,” kata Ari.

Akibat perbuatan para tersangka, ucap Ari, sejumlah perusahaan leasing dan pegadaian mengalami kerugian finansial.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 16 unit mobil, enam sepeda motor, 20 BPKB palsu, 32 STNK palsu, 76 lembar cek fisik kendaraan, 20 lembar KTP palsu, dan tiga buku tabungan palsu.

Belasan tersangka itu dijerat dengan Pasal 372, 236, dan 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pemalsuan dan Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)