Berita Transportasi

POLRI: Tak Bayar Pajak Dua Tahun, Kendaraan Jadi Ilegal

JAKARTA— Pemerintah siap-siap menerapkan aturan menghapus data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang “mati”. STNK mati adalah yang pemiliknya tak membayar pajak dalam dua tahun berturut-turut. Ketentuan ini sudah ada sejak sejak 13 tahun lalu dan mulai diterapkan tahun  2023 depan.

Penghapusan data kendaraan setelah STNK mati dua tahun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’. Ayat 1 ini menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. “Kalau berulang, ini kan tak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni di Kantor Kementerian Keuangan seperti dikutip CNN belum lama ini.

Fatoni mengatakan ketentuan ini diharapkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. “Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat  segera melaksanakannya agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” kata Fatoni.

Korlantas Polri mencatat Jumlah total kendaraan di Indonesia sebanyak 150.173.152 unit. Sekitar 24 juta kendaraan atau 16 persen dari total populasi berada di Provinsi Jawa Timur. Wilayah kedua kendaraan terbanyak yakni di Polda Metro Jaya Jakarta sejumlah 21,3 juta unit atau 14,23 persen. Sebanyak 3,5 juta unit mobil penumpang berada di Jakarta sedangkan jumlah motor lebih banyak dari Jawa Timur yakni nyaris 17 juta unit. Menyusul kemudian adalah wilayah Jawa Tengah 19,5 juta unit, Jawa Barat 18 juta unit dan Sumatera Utara 7 juta unit. (*)