POLRI Terbangkan Drone ETLE, Awasi Pelanggaran Ganjil-genap DKI Jakarta

JAKARTA— Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone Patrol Presisi. Operasi ini bertujuan mengawasi pelanggaran sistem ganjil genap di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Pemanfaatan teknologi berbasis digital ini dilakukan sebagai respons atas tingginya mobilitas kendaraan di kawasan pusat aktivitas perkotaan, Rabu 11 Februari 2026.

Melalui pemanfaatan ruang udara sebagai titik pantau strategis, drone berteknologi ETLE diterbangkan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara real time dan objektif. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, penerapan ETLE Drone Patrol Presisi menjadi bagian dari komitmen menghadirkan sistem pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan.

Kegiatan ini dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri yang dipimpin Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Brigjen Pol Faizal. Sementara pengendalian teknis di lapangan dilaksanakan Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar Ditgakkum) Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Kombes Pol Dwi Sumrahadi mengatakan pengawasan fokus pada ruas-ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi yang termasuk dalam koridor ganjil genap di Jakarta. “Ada beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono,” kata Dwi.

Drone yang dioperasikan dilengkapi kamera beresolusi tinggi sehingga mampu merekam pergerakan kendaraan dan mengidentifikasi pelat nomor secara jelas. “Drone juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan,” katanya.

Tiap pelanggaran yang terekam akan terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk dilakukan identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan. Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap mengacu pada Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini yang mewajibkan pengemudi mematuhi rambu dan marka jalan. Selain itu, Pasal 287 ayat (1) UU yang sama mengatur sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu bagi pelanggar rambu lalu lintas.

Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta juga berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018. “Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas,” kata Dwi.

Korlantas menilai penerapan ETLE Drone Patrol Presisi menjadi solusi efektif untuk mengoptimalkan pengawasan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan. Selain sebagai instrumen penegakan hukum, sistem ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan ganjil genap secara berkelanjutan. (*)