RI Mampu Produksi Mobil Pick-up sendiri, tak Harus Impor

Foto: MOLADIN

JAKARTA— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan industri otomotif Indonesia mampu memproduksi mobil jenis pick-up sendiri di dalam negeri. Kemampuan produksi mobil pickup di Indonesia dalam jumlah banyak sekalipun. Produksi mobil negara sendiri berpotensi memperkuat kemandirian industri dan memberikan nilai tambah ekonomi di dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan produksi mobil di dalam negeri juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Misalnya, pengadaan mobil pick-up 4×2 sebanyak 70 ribu unit dipenuhi produk lokal, maka dapat memberikan dampak ekonomi (backward linkage) sekitar Rp 27 triliun.

“Bila mobil pick-up diimpor, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dinikmati industri di luar negeri. Namun jika dipenuhi industri dalam negeri, manfaat ekonomi dan penciptaan lapangan kerja akan dirasakan di dalam negeri,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

Menurut dia, pemenuhan kebutuhan kendaraan pick-up dari produksi nasional akan mendorong subsektor terkait, seperti industri ban, kaca, baterai, logam, kulit, plastik, kabel, hingga elektronik. saat ini kapasitas produksi kendaraan pick-up nasional mencapai sekitar 1 juta unit per tahun. Sejumlah produsen yang memproduksi kendaraan pick-up di dalam negeri antara lain PT Astra Daihatsu Motor, PT Isuzu Astra Motor Indonesia, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Suzuki Indomobil Motor, PT SGMW Motor Indonesia, dan PT Sokonindo Automobile.

Dengan kapasitas tersebut, industri kendaraan pick-up nasional dinilai mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik sekaligus memperkuat daya saing industri otomotif Indonesia di tingkat global. Standar dan kualitas kendaraan pick-up 4×2 produksi dalam negeri sangat kompetitif dibandingkan produk impor. Produk lokal juga dinilai mampu memenuhi kebutuhan operasional di berbagai wilayah Indonesia dengan kondisi infrastruktur jalan yang beragam, serta diterima baik oleh pelaku usaha karena performanya andal untuk distribusi dan mobilitas barang.

Pengembangan industri kendaraan niaga menjadi bagian strategi pemerintah dalam meningkatkan kemandirian industri dan memperkuat struktur manufaktur nasional. Kemenperin mendorong peningkatan penggunaan komponen dalam negeri, penguatan rantai pasok industri otomotif, pengembangan industri komponen, serta peningkatan investasi dan penguasaan teknologi manufaktur kendaraan.

Menperin juga mengimbau pelaku industri otomotif menjaga stabilitas tenaga kerja di tengah dinamika global dan domestik. Ia menilai pengadaan kendaraan melalui impor berpotensi mengganggu upaya menjaga keberlanjutan industri dan penyerapan tenaga kerja nasional. Pengembangan industri otomotif nasional sejalan dengan arah kebijakan industrialisasi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan industri dalam negeri sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing

“Kemenperin berkomitmen terus memperkuat industri otomotif nasional agar semakin inovatif, berdaya saing, serta mampu menjadi pilar utama dalam penguatan struktur industri dan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya. (*)