Berita Road Safety Transportasi

Sekilas Mengenal Recall Produk Kendaraan dan Regulasinya di Indonesia

 JAKARTA— Beberapa hari lalu PT Toyota Astra Motor (TAM) dan PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengumumkan penarikan kembali (recall) terhadap  beberapa model produknya. Sumber masalah ada pada impeller fuel pump yang berfungsi kurang sempurna. 

Untuk Daihatsu, ada tiga model yang mengalamai persoalan tersebut, yakni Sirion, Xenia, dan Terios dengan jumlah 97.290 unit di Indonesia. Untuk Toyota, masalah fuel pump lebih melebar lagi pada jajaran unitnya, mulai Rush, Avanza, Voxy, Alphard, Camry, Hilux, Corolla, Fortuner, Innova, sampai C-HR. Totalnya kurang lebih sebanyak 286.000 unit. 

Penting bagi publik untuk mengetahui bahwa recall merupakan bentuk tanggungjawab produsen untuk melakukan perbaikan atau pergantian pada komponen yang bermasalah pada produk sealipun sudah telanjur berada di tangan konsumen.  Artinya, recall bukan merupakan aib, apalagi dianggap sebagai produk gagal. Karena pada dasarnya, pihak produsen tetap bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. 

Direktur Pemasaran PT TAM Anton Jimmi Suwandy mengatakan memilih melakukan kampanye penarikan dengan pengumuman luas agar masyarakat lebih mudah menyadari. “Recall adalah kewajiban produsen kepada konsumen untuk memperbaiki produk yang sudah dijual. Kami informasikan kepada pemerintah sebelum melakukan recall terbuka, karena terbuka baik buat konsumen,” kata Anton kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. 

Hal senada juga dikatakan Executive Coordinator Technical Service Division PT ADM Bambang Supriyadi. Menurutnya, penarikan atau perbaikan merupakan bukti pelayanan Daihatsu bagi para penggunanya, baik itu mobil tangan pertama sampai unit yang sudah dijual lagi atau pindah tangan.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen. Entah mobil terjual, sudah ganti nama, atau sudah over masa garansi, tetap kita terima dan tanpa biaya,” ucap Bambang belum lama ini. “Tak ada biaya sama sekali baik itu unit masih garansi ataupun sudah di luar garansi, atau sudah diganti orang. Walaupun sudah tidak ada buku servis dan sebagainya, tetap kita terima dalam campaign ini,” kata Bambang. 

Regulasi

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara resmi juga akhirnya mengeluarkan aturan terkait recall baik untuk mobil atau sepeda motor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, menggantikan Keputusan Menteri (KM) No 9 tahun 2004.Melalui aturan tersebut, penarikan kembali atau recall bagi produk yang bermasalah sudah mulai terbuka dilakukan produsen otomotif. Di situ, soal penarikan kendaraan untuk perbaikan, tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Namun menurut Ayat 6 pada pasal 79, soal tata cara recall lebih yang lebih rinci bakal diterbitkan lewat Peraturan Menteri Perhubungan secara lebih khusus. 

Pasal 79 

  • Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan. 
  • Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
  • Cacat desain; atau 
  • Kesalahan produksi.
  • Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan. 
  • Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal. 
  • Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri. 
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. 

Bukan Ancaman

Adanya aturan dari pemerintah soal recall, menurut Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Johannes Nangoi, adalah solusi sekaligus niat baik, bukan ancaman bagi produsen mobil. “Ini bukan ancaman karena niat baik dilakukan dengan baik hasilnya akan baik. Namun harusnya APM (agen pemegang merek) memberikan implementasi jangan jadi memperlambat, seharusnya mempercepat,” ucap Nangoi beberapa waktu lalu. 

Nangoi menjelaskan, recall itu niat baik dari APM untuk memperbaiki kendaraannya. Dengan adanya regulasi, maka niat tersebut akan menjadi lebih baik lagi. Namun demikian, Nangoi menjelasakan bila regulasi recall perlu diikuti dengan pembentukan badan khusus, layaknya National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) di Amerika Serikat.

Demi Kepentingan Konsumen

Toyota Avanza bukan satu-satunya mobil di Indonesia yang terindikasi masuk dalam kampanye recall komponen fuel pump (pompa bahan bakar). Belasan mobil lain dari berbagai merek juga mengalami masalah serupa. Toyota sudah mengumumkan recall fuel pump pada mobil selain Avanza pada tahun 2020 yang lalu. Merek lain seperti Mitsubishi, Nissan, Honda, dan Daihatsu juga telah melaporkan menangani mobil konsumen yang punya masalah fuel pump.

Berikut daftar mobil-mobil yang mengalami masalah fuel pump berdasar catatan CNN Indonesia:

Mitsubishi

Mitsubishi Indonesia mengumumkan kampanye recall fuel pump pada 22 Juni 2020 hanya untuk model Xpander, tak termasuk Xpander Cross. Mobil yang terlibat sebanyak 139.111 unit produksi 2017-2019.

Nissan

Pada tanggal yang sama dengan Mitsubishi, Nissan juga memberi pengumuman serupa untuk Livina. Mobil ini memang satu platform dengan Xpander dan diproduksi di pabrik Mitsubishi. Livina yang ditarik merupakan unit produksi 22 Februari 2019 sampai 24 Agustus 2019 dengan total mencapai 9.314 unit.

Honda

Kemudian Honda di Indonesia pada 15 Juli 2020 mengumumkan recall fuel pump untuk 85.025 unit. Mobil yang kena recall nyaris semua model Honda yang dijual di Indonesia. Model itu Brio, Mobilio, Jazz, BR-V, HR-V, CR-V, City, Civic, dan Accord yang diproduksi antara 2017 hingga 2019. Hanya Odyssey yang tak terlibat recall ini. (*)