JAKARTA— Sejak Mei 2017 Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) tak lagi mencantumkan data penjualan wholesales ke Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO). Akibatnya, baik GAIKINDO maupun MBDI mendapat teguran dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ini diungkap Ketua I GAIKINDO Jongkie D Sugiarto.
“GAIKINDO atau MBDI juga sudah mendapat teguran dari Dirjen Pajak mengenai hal ini,” tutur Jongkie, seperti dikutip CNN Indonesia, Rabu 3 Januari 2018.
Padahal, penyerahan data penjualan ke diler adalah amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK Tahun 2013. Sebab, aturan tersebut berkaitan dengan rincian data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi mengenai perpajakan.
Padahal menurut Jongkie, MBDI sebelumnya tak keberatan dengan aturan pencantuman data wholesales itu. Mereka pun sudah membuat kesepakatan terkait hal tersebut. “Itu Peraturan Menteri Keuangan. Karena GAIKINDO tak menerima dari MBDI maka kami tak dapat meneruskan ke Dirjen Pajak,” katanya.
Sementara itu masalah ini sendiri sebetulnya bukan kali pertama dilakukan MBDI. Jongkie mengungkapkan, beberapa tahun lalu pabrikan Jerman itu juga melakukan hal serupa dan berujung dikeluarkannya peringatan dari Kementerian Perindustrian. “Maka mereka akhirnya patuh. Tapi kali ini mereka tetap tidak mau menyampaikan data-data tersebut,” katanya.
Sebagai asosiasi, GAIKINDO netral terhadap seluruh anggotanya. Banyak pihak membutuhkan data tersebut, terutama anggota GAIKINDO yang juga pemain pada industri otomotif. Sehingga menyertakan data merupakan hal wajib. “Sehingga setiap anggota bisa melihat dan mempergunakan data-data tersebut untuk keperluan masing-masing (barangkali analisa pasar dan sebagainya),” katanya.
Jongkie membenarkan bila hal tersebut ialah ketentuan dari pusat Mercedes-Benz. Namun, ia berharap agar MBDI dapat bernegosiasi dengan Daimler AG (pusat Mercedes-Benz) jika ini ialah aturan resmi pemerintah, bukan permintaan GAIKINDO. (*)