Berita

Soal Payung Hukum Recall, GAIKINDO: Prosesnya Jangan Jadi Lambat

JAKARTA— Indonesia akan punya payung hukum soal penarikan kendaraan cacat produksi dari konsumen ke produsen (recall). Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018, tentang pengujian tipe kendaraan bermotor, Pasal 79.

Menurut Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Yohanes Nangoi, pihaknya melihat Kemenhub sepertinya ingin mengetahui lebih dalam soal mobil yang cacat produksi. Oleh sebab itu, Pasal 79 menyebut produsen harus lapor ke menteri sebelum melakukan recall.

Walau begitu GAIKINDO memberi saran, bila Permenhub tersebut sudah dilaksanakan, proses recall justru jangan sampai menjadi lambat. “Kalau hal ini sampai dilaporkan ke Kemenhub saya rasa tidak ada masalah, yang penting proses recall ini jangan menjadi lambat,” ujar Nangoi seperti dikutip VIVA, Kamis 28 Juni 2018.

Karena Kemenhub yang melakukan uji tipe kendaraan sebelum masuk pasar, maka menurutnya ada rasa tanggung jawab moril jika suatu produk mengalami cacat produksi. Terlebih komponen yang cacat itu mempengaruhi keselamatan dari pengguna kendaraan tersebut.

“Kemenhub yang mengeluarkan uji tipe kendaraan ingin tahu apakah cacat produksi itu membahayakan bagi konsumen atau tidak, kira-kira ke sana tujuannya. Tapi menurut saya harusnya tidak ada masalah, karena sistemnya report saja kan kalau dari analisa saya,” katanya.

Meski demikian, sebelum pemerintah membuat peraturan soal recall,sebenarnya para produsen juga sudah melakukannya walaupun secara sukarela. Itu dilakukan sejalan dengan tanggung jawab kepuasan produk yang dijual. (*)