Berita

SPBU bakal Wajib Memasang Dispenser Gas, Dimulai dari Pulau Jawa

JAKARTA— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan tentang penjualan bahan bakar untuk kendaraan bermotor. Regulasi ini menyebutkan mewajibkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menyediakan fasilitas dispenser gas. Mereka diberi waktu sampai 12 hingga 24 bulan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan langkah itu untuk mendorong masyarakat beralih dari bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG).  “Satu SPBU wajib memasang satu nozzle, tinggal wilayahnya masing-masing,” kata Jonan Jumat 22 September 2017.

Bagi SPBU yang tak memasang nozzle gas, pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) untuk mencabut izin pengoperasian SPBU tersebut. Kewajiban SPBU menyediakan dispenser gas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Tranportasi Jalan.

Di situ disebutkan SPBU di daerah tertentu wajib menyediakan sarana pengisian CNG minimal satu dispenser. Adapun lokasi daerahnya ditetapkan oleh Menteri ESDM. Menteri ESDM menetapkan peta jalan (roadmap) yang memuat beberapa hal yakni wilayah penyediaan dan pendistribusian, sasaran pengguna, volume pendistribusian, data kebutuhan infrastruktur pendukung sesuai dengan peta jalan.

Sedangkan penetapan peta jalan berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibility study). Hasilnya, ada 150 SPBU yang akan menyediakan dispenser gas secara bertahap. Rinciannya di DKI Jakarta berjumlah 42 unit, Banten sebanyak 20 unit, Jawa Barat 34 unit, Jawa Tengah 31 unit, dan Jawa Timur 23 unit.

Adapun penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan roadmap dapat dilakukan melalui penugasan atau penunjukan langsung oleh menteri atau usulan badan usaha. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha dapat melakukan kegiatan penyaluran melalui penyalur dengan wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional melalui perjanjian kerjasama. (*)