Foto: Korlantas Polri
DETIK – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut membuat kendaraan bermotor kehilangan status legal di jalan. Ini bisa berdampak data kendaraan dari sistem resmi kepolisian terhapus.
STNK wajib diperpanjang setiap lima tahun. Di luar itu, pemilik kendaraan juga masih harus melakukan pengesahan tahunan melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bila kewajiban tersebut tak dilakukan, maka sesuai dengan undang-undang STNK dinyatakan mati. Pemilik kendaraan tak hanya dikenai denda administrasi, tapi juga berisiko kehilangan data registrasi kendaraan secara permanen.
Penghapusan data kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 2 dijelaskan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus jika pemilik tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Pasal 74 Ayat 3 menegaskan kendaraan yang datanya sudah dihapus tak dapat diregistrasikan kembali. Artinya, kendaraan tersebut tak lagi tercatat dalam sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor nasional.
Pada Pasal 68 Ayat 1 undang-undang yang sama ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB merupakan pelat nomor kendaraan yang menjadi identitas resmi di jalan.
Sebelum data dihapus, terdapat mekanisme peringatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini mengatur tahapan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan sebelum data dihapus.
Peringatan pertama disampaikan tiga bulan sebelum penghapusan data. Jika tak ada tanggapan, peringatan kedua diberikan selama satu bulan setelah peringatan pertama.
Peringatan ketiga disampaikan satu bulan setelah peringatan kedua apabila tetap tak ada respons. Apabila hingga satu bulan setelah peringatan ketiga tak ada tanggapan, maka penghapusan data kendaraan dilakukan oleh unit pelaksana Regident.
Regident merupakan singkatan dari Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Unit ini bertugas mengelola pendataan kendaraan bermotor secara nasional agar tertib administrasi dan hukum di jalan raya. (*)








