Berita Economy & Industry Transportasi

Tarif Enam Ruas Jalan Tol Trans Jawa Naik

JAKARTA— PT Jasa Marga menaikkan tarif enam ruas tol mulai Ahad 17 Januari 2021 pukul 12 malam. Keenam ruas tol tersebut yakni Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Kenaikan tarif itu berdasarkan atas Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah ditetapkan sejak tahun 2020.

“Namun Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” kata Heru melalui siaran pers, yang dikutip Pikiran Rakyat pada Kamis, 14 Januari 2021.

Kenaikan tarif ini dilakukan sebagai komitmen kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu kerjasama pemerintah dengan badan usaha, pemenuhan standar pelayanann minimal (SPM), peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.

Tarif Cipularang dan Padaleunyi

Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menjelaskan kenaikan tarif di beberapa ruas tol tersebut, sebenarnya bersifat regular atau menyesuaikan besarnya inflasi, seperti Jalan Tol JORR, Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Regional JMT. “Kenaikan tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula lima kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan menjadi tiga kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan,” kata dia.

Di Cipularang penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III yang semula Rp 79.500 menjadi Rp71.500, dan Golongan V yang semula Rp 119 ribu menjadi Rp 103.500 atau turun 13 persen. “Sementara untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp 26 ribu menjadi Rp 23.500 atau turun sebesar 10 persen, dan tarif Golongan III tetap atau tak ada kenaikan” kata Ari.

Palikanci

Senada dengan Ari, Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Division Head Reza Febriano juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif di Jalan Tol Palikanci, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dan Jalan Tol Surgem yang dikelola oleh Regional JTT juga menyesuaikan besarnya inflasi daerah dan dua di antaranya memberlakukan rasionalisasi tarif.

“Palikanci dan Surgem memberlakukan rasionalisasi tarif, sama dengan Cipularang dan Padaleunyi. Di Palikanci terdapat penurunan tarif yang berlaku untuk Golongan III yang semula Rp 21 ribu menjadi Rp 18 ribu atau turun sebesar 14 persen serta Golongan V yang semula Rp 32 ribu menjadi Rp 30 ribu atau turun sebesar 6 persen. Yang membedakan, di ruas Surgem, pemberlakuan rasionalisasi tarif dibarengi dengan penambahan biaya investasi untuk relokasi Ruas Porong-Gempol sepanjang 9,89 kilometer dengan total investasi sebesar Rp 2,85 Triliun, yang telah beroperasi sejak Januari 2019” kata Reza.

Tingkatkan Pelayanan

Terkait dengan layanan, SPM merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR. Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan. Selain pemenuhan SPM, Jasa Marga melaksanakan berbagai peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan oblique approach booth (OAB)/ gardu miring, optimalisasi fasilitas control room, penambahan fasilitas top up elektronik dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol. (*)