Berita

Tarif Tol akan Turun sebelum Lebaran 2018

JAKARTA— Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berkeinginan menurunkan tarif penggunaan jalan tol. Caranya dengan memperpanjang masa hak kelola atau konsesi yang dipegang oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Menurutnya, saat ini mayoritas jalan tol memiliki masa konsesi sekitar 35 tahun-40 tahun dengan tarif rata-rata sebesar Rp 900-1.300 per kilometer. Tarif ini meningkat dari waktu ke waktu, seiring dengan laju inflasi.

Pada era 1980 misalnya, tarif tol hanya Rp 200-300 per kilometer dengan rata-rata masa konsesi yang sama. Lalu, pada 2000-2010 sekitar Rp600-700 per km dan Rp 900-1.300 per kilometer sejak 2010-2017. “Jika konsesi bisa diperpanjang, mungkin tarif bisa turun di bawah Rp1.000 per km. Kami lihat berapa tarif kalau konsesi 45 tahun, 50 tahun, 65 tahun,” ujar Basuki di Gedung DPR, Rabu 21 Maret 2018, seperti dikutip CNN Indonesia.

Kendati begitu, Basuki belum bisa memastikan waktu ketentuan ini bisa diimplementasikan. Pasalnya, saat ini ia masih terus megkaji dan berdiskusi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan BUJT agar mendapatkan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).

Basuki ingin ketentuan ini bisa disepakati pada tahun ini, sehingga tak butuh waktu lama bagi pengguna jalan tol untuk merasakan penurunan tarif tol. Pasalnya, tingginya tarif tol sudah banyak dikeluhkan masyarakat, bahkan hingga terdengar ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Presiden juga sudah dengar keluhan itu. Makanya, kami dengan BPJT dan Jasa Marga sedang melihat bagaimana caranya,” katanya.

Kepala BPJT Herry TZ menambahkan, ketentuan ini masih dikaji. Namun pada intinya ketentuan yang diambil nanti tak akan mengabaikan kesepakatan investasi yang telah dilakukan para BUJT. “Kami kaji mana opsi yang paling tepat. Artinya, kami coba menekan biaya tadi dengan tetap menjaga investasi. Investasi pihak swasta yang ada harus kami jaga pengembaliannya,” kata Herry.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Aryani melihat, ketentuan perpanjangan konsesi bisa saja dilakukan. Namun, rasanya tepat diterapkan bagi proyek-proyek pengelolaan jalan tol yang baru akan dimulai. “Mungkin saja, untuk ruas yang belum ini kan bisa, kan masih banyak yang belum beroperasi. Kalau yang sudah ada perjanjian mau diubah bagaimana,” tutur Desi.

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo mengeluhkan, memang beberapa ruas tol memiliki tarif yang tinggi, misalnya di Tol Trans Jawa. Menurutnya, tarif tol yang tinggi ini akan berdampak ke banyak hal, termasuk ke tarif kelogistikan secara keseluruhan.  “Tarif untuk logistik mahal, sehingga hampir tidak ada truk yang lewat, mungkin tidak lebih dari satu persen, karena sangat mahal bisa Rp2.000-3.000 per kilometer,” kata Bambang.

Basuki mengklaim Jokowi menyetujui rancangan penurunan tarif jalan tol. Hal itu disampaikannya usai rapat internal bersama Presiden, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri BUMN Rini Soemarno di Istana Kepresidenan, Kamis 22 Maret 2018.

Penurunan tarif tol sesungguhnya menjadi amanat Presiden karena menerima data penggunaan jalur tol terutama bagi angkutan logistik masih rendah akibat lebih suka menggunakan jalan nasional.

Berdasarkan studi, kata Basuki, salah satu penyebab hal itu adalah tingginya tarif tol. Sehingga, Jokowi menginstruksikannya mengevaluasi tarif tol. Evaluasi dimulai sekitar akhir Januari setelah Presiden meresmikan tol pertama di Lampung yang termasuk jalur Trans Sumatra.

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Presiden, tarif berlaku Tol Ngawi-Kertosono 48 kilometer. Golongan I bertarif dasar Rp 1.200/ kilometer saat ini harus membayar Rp 57.600 untuk jalur terjauh. Sementara itu untuk golongan III, IV, dan V saat ini bertarif dasar Rp 2.400/ kilometer hingga Rp 3.600/ kilometer harus membayar mulai dari Rp 115.200 hingga Rp 172.800 untuk jalur terjauh.

Berdasarkan usulan dan apabila nantinya diterapkan, golongan III, IV, dan V akan melebur menjadi satu golongan dengan perhitungan 2 kali tarif dasar (Rp 2.000/ kilometer) sehingga mereka hanya membayar Rp 96 ribu. Sementara tarif dasar golongan I berkurang menjadi Rp 1.000 sehingga untuk jalur terjauh pengguna membayar Rp 48 ribu.

Terpisah, Menhub Budi Karya mengatakan usulan ini akan mulai diproses pekan depan. Menurutnya, semakin cepat semakin baik karena hari raya lebaran tinggal beberapa bulan lagi. “Mungkin minggu depan PM-nya mau dibuat ini dalam rangka memberi kemudahan dan kemurahan tarif tol dan mendukung logistik lebih murah. Ini kaitannya lebaran juga,” katanya. (*)