JAKARTA— Polisi meluncurkan sistem tilang elektronik (electronic traffic law enforcement, E-TLE). Peluncuran dihadiri Wakapolri Komjen Ari Dono hingga Gubernur DKI Anies Baswedan. Hadir pula dalam acara tersebut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN) RB Syafruddin. Peluncuran E-TLE dilakukan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Ahad 25 November 2018.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan acara tersebut untuk mensosialisasikan mengenai E-TLE ke masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta. Yusuf mengatakan sosialisasi digalakkan untuk memberikan pemahaman ke masyarakat. Sistem E-TLE diterapkan di Jakarta sejak 1 November 2018. Empat kamera CCTV dipasang di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah untuk mendukung pelaksanaan sistem tersebut.
Polisi juga sudah melakukan sosialisasi dan ujicoba sistem E-TLE selama Oktober. Polisi mengklaim jumlah pelanggaran lalu-lintas turun drastis selama masa ujicoba tersebut. Bagaimana bila sistem ini sudah diterapkan, tapi pengemudi mobil bukan pemilik asli yang tercatat di dalam database kendaraan kepolisian? Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan polisi akan mengkonfirmasi lebih dulu.
“Sebelum melakukan penegakan, ada konfirmasi, untuk memastikan apakah benar bahwa kendaraan tersebut dipakai oleh orang yang tercatat dalam database,” kata Budiyanto.
Jika tak melanggar dia harus memberikan penjelasan siapa kira-kira orang yang menggunakan mobil tersebut. Kalau dalam jangka satu pekan tak memberikan konfirmasi akhirnya Polisi akan memblokir kendaraan.
Hingga Jumat 25 Oktober 2018 berdasarkan keterangan Budiyanto sebanyak 1.000 pelanggar yang terekam dalam CCTV Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Namun mereka belum diberikan sanksi karena masih tahap ujicoba. “Jadi akan ketahuan hasil capturetadi masuk ke dalam server back office NTMC dalam bentuk foto dan video yang akan dijadikan bukti di pengadilan,” kata Budiyanto. (Detik)