JAKARTA— Kasus kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan kendaraan besar (truk) yang berlebih muatan marak terjadi dalam beberapa hari terakhir. Setelah kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, terjadi lagi sebuah dump truk juga menghantam empat mobil lain berukuran lebih kecil di Jalan Central Business District (CBD) Bintaro, Tangerang Selatan (Banten).
Lantas, bagaimana solusi untuk bisa menindaki terjadinya kecelakaan beruntun yang terus berlanjut ini? Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan bahwa menjamurnya kendaraan berlebih muatan atau over dimension over load (ODOL) bisa dicegah dengan implementasi hukum massif.
“ODOL bisa diberantas dengan aturan hukum yang massif. Kalau mengharapkan kesadaran dari pemilik barang sangat tidak mungkin terwujud. Sopir hanya tumbal pemilik barang yang serakah,” matanya seperti dikutip Liputan6.com, Sabtu 7 September 2019.
Dia memaparkan, secara umum terjadinya kecelakaan disebabkan oleh empat faktor, yakni kesalahan manusia (human error), prasarana transportasi, sarana transportasi, dan kondisi lingkungan.
Selain itu, ia juga memandang pengawasan terhadap kecepatan laju kendaraan di jalan tol masih sangat lemah. Dia menyatakan, ada aturan batas kecepatan yang belum diterapkan di jalan tol. “Masyarakat pengguna jalan di Indonesia masih menyedihkan kadar disiplinnya dan juga pengawasan yang lemah di jalan termasuk jalan tol,” katanya.
“Perlu ada petugas khusus di tiap tol gate yang melihat kondisi teknis dan kelengkapan mobil. Misalnya lampu belakangnya tidak ada, maka di rest area pertama setelah gerbang tol akan disiapkan tempat khusus untuk menindaklanjuti mobil-mobil barang bermasalah tersebut,” katanya.
Djoko lantas mencibir keberadaan truk pembawa pasir atau tanah tanpa ditutup terpal yang masuk ke jalan tol. Menurutnya, itu jelas sudah melanggar tata cara mengangkut material berdebu di jalan.
“Belum lagi pemeriksaan kendaraan secara rutin oleh pemilik kendaraan, bisa jadi tidak dilakukan. Pengawasan bisnis angkutan material seperti ini sangat lemah. Pelanggaran operasi truk ODOL di jalan raya nampaknya belum menyurut,” katanya.
Oleh karena itu, ia menekankan pengawasan di bidang Pengendalian Operasi (Dalops) pada Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang berdomisili di setiap provinsi harus ditingkatkan. Pengawasan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor yang diselenggarakan Dinas Perhubungan di kabupaten/ kota juga harus lebih diperketat lagi.
“Saatnya untuk mempercepat penuntasan truk ODOL beroperasi di jalan, tidak perlu menunggu lama, ketimbang korban kecelakaan makin bertambah. Ruas-ruas jalan tol yang memiliki geometrik turunan harus dilengkapi dengan jalur penyelamat,” katanya.
Faktor Kecelakaan Truk
Sementara itu Kyatmaja Lookman (Wakil Ketua Umum Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) mengatakan, hampir semua truk menyalahi aturan berat dan aturan dimensi. “Sebab, aturan dump truck itu kan satu meter, kenyataannya di lapangan ada yang 1,7 meter atau 1,8 meter tinggi baknya,” katanya seperti dikutip Kompas.
Kyatmaja menambahkan, ketika muatan suatu truk terlalu berlebih, truk dapat bekerja tidak sebagaimana mestinya dan akhirnya terjadi kecelakaan. “Dia melebihi kapasitas angkutnya, sehingga truknya tidak berfungsi normal. Selain itu, faktor dari manusianya. Dua hal itu yang biasanya menjadi faktor penyebab kecelakaan,” katanya.
Manusia bisa lelah, mengantuk, dan lainnya. Selain itu, pengalaman dari supir juga menentukan keselamatannya dan juga pengguna jalan lain. “Insiden yang baru-baru ini terjadi, supir truk menabrak polisi lalu lintas di tol hingga meninggal, itu umurnya baru 19 tahun. Sebenarnya, itu tidak bisa, karena untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 itu membutuhkan waktu atau pengalaman,” katanya.
Untuk mendapatkan SIM, ada yang namanya syarat tambahan. Untuk mendapatkan SIM B2, harus memiliki SIM B1 selama satu tahun. Sebelum memiliki SIM B1, harus memiliki SIM A selama satu tahun. Sementara untuk SIM B2 Umum, harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum setahun. (Foto: Gridoto)