JAKARTA— Kebijakan Bank Indonesia (BI) melonggarkan uang muka untuk pembelian mobil, termasuk yang ramah lingkungan, mendapat sambutan positif oleh pelaku industri. Pelonggaran rasio financing to value (LTV) diharapkan berdampak positif untuk memudahkan masyarakat memiliki kendaraan.
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Kukuh Kumara mengatakan, kebijakan BI memberi kemudahan pembelian mobil dalam batas yang rasional akan disambut baik oleh pelaku industri. “Tiap kebijakan yg memberikan kemudahan pembelian kendaraan bermotor dalam batas yang rasional dan dengan perhitungan yang matang tentunya disambut baik oleh pelaku industri,” kata Kukuh seperti dikutip Bisnis, Kamis 19 September 2019.
BI telah merilis kebijakan untuk mengatur ulang LTV untuk kredit properti dan kendaraan bermotor. Khusus untuk kredit kendaraan bermotor (KBB), BI memberikan keringanan uang muka sebesar 5 persen hingga 10 persen dari ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Ketentuan tersebut juga mempertimbangkan rasio pembiayaan bermasalah masing-masing perusahaan. Uang muka untuk pembelian kendaraan bermotor baru untuk lembaga pembiayaan yang memenuhi kriteria diatur sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga atau lebih. Untuk kendaran roda tiga atau lebih dengan tujuan produktif diatur sebesar 10 persen.
BI juga menambahkan pengaturan untuk pembelian mobil ramah lingkungan yang juga dilonggarkan. Kendaraan ramah lingkungan yang dimaksudkan ialah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 55/ 2019.
Untuk ramah lingmobil kungan, uang muka dipangkas menjadi 5 persen hingga 10 persen. Sebelumnya, uang muka untuk mobil ramah lingkungan sebesar 15 persen hingga 20 persen terhadap total harga mobil.
Kukuh berpendapat, penurunan uang muka untuk mobil ramah lingkungan dapat berdampak ganda yakni kepada penjualan dan populasi mobil ramah lingkungan yang akhirnya berkontribusi untuk menekan polusi.
“Apalagi kalau dikaitkan dengan kendaraan yang ramah lingkungan tentu diharapkan ada dampak ganda yang baik,” katanya. (*)