DETIK— Pemerintah RI menerbitkan peraturan baru tentang tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor industri. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Peraturan diresmikan di Jakarta pada Kamis 11 September 2025.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, lahirnya aturan ini merupakan kontribusi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam upaya deregulasi di sektor ekonomi. Menurut Agus, Permenperin nomor 35/2025 juga akan mendukung Program Asta Cita milik Presiden Prabowo Subianto.
“Asta Cita Kedua, yaitu memantapkan pertahanan keamanan negara, serta mendorong kemandirian bangsa di bidang energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau. Juga Asta Cita Ketiga, menciptakan lapangan kerja. Bukan hanya lapangan kerja, tapi harus berkualitas,” kata Menteri dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Kamis 11 September 2025.
Permenperin 35/2025 merupakan pembaruan terhadap Permenperin Nomor 16 tahun 2011 yang usianya sudah 14 tahun. Menurutnya, regulasi lama sudah tak memadai untuk menjawab kebutuhan industri yang semakin cepat, kompleks dan kompetitif. Menteri menyebut regulasi baru akan memudahkan pelaku industri berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang membutuhkan aturan TKDN.
Lewat reformasi TKDN, diharapkan arus investasi ke Tanah Air menjadi makin deras. Menteri menekankan reformasi TKDN ini bukan karena adanya tekanan dari pihak mana pun. Deregulasi nasional tujuannya adalah mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan arus investasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku industri dalam negeri. “Sekali lagi saya tekankan bahwa reformasi ini lair atau disusun bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun, baik itu dalam negeri maupun luar negeri,” kata Menteri.
Aturan Baru TKDN
Reformasi TKDN menitikberatkan pada 13 poin perubahan yang dikelompokkan dalam empat pilar utama. Pertama adalah mengatur soal insentif TKDN. Reformasi ini juga menghadirkan insentif tambahan. “Nilai TKDN minimal 25 persen diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, memiliki fasilitas produk di sendiri, dan menggunakan mayoritas tenaga kerja pabrik-pabrik Indonesia. Jadi intinya, begitu investor menginvestasikan dan membangun pabrik, dia otomatis sudah mendapatkan 25 persen,” sebut Agus.
Kemudian ada tambahan nilaia hingga 20 persen bagi yang melakukan riset dan pengembangan. Dalam aturan sebelumnya, tak ada insentif nilai TKDN bagi investor yang berinvestasi di Indonesia, termasuk kepada pengusaha yang melakukan riset dan pengembangan.
Pilar kedua adalah penyederhanaan perhitungan TKDN yang tak lagi berbasis total biaya, kecuali untuk jasa industri. Kemudian, masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP diperpanjang hingga menjadi lima tahun.
Pilar ketiga adalah kemudahan, khususnya bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Pelaku IKM kini mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare yang berlaku selama lima tahun. Dengan metode self declare, IKM bisa lebih cepat memperoleh sertifikat TKDN dengan biaya yang sangat ringan, bahkan dapat mencapai nilai TKDN lebih dari 40 persen tanpa kerumitan administrasi seperti sebelumnya. Nantinya, pengusaha juga bisa menampilkan nilai TKDN dalam produknya, namun masih bersifat opsional.
“Tapi ini optional, tak akan diwajibkan oleh kami untuk mencantumkan. Sifatnya opsional. Tapi kira-kira seharusnya ada kebanggaan bagi pelaku industri yang memproduksi barang-barangnya untuk menampilkan nilai TKDN-nya ketika produk mereka masuk ke pasar-pasar,” kata Menteri.
Pilar keempat adalah kecepatan. Sebelum reformasi TKDN, perhitungannya harus melalui tahapan yang cukup panjang. Kini, sebut Agus, tahapannya dipangkas sehingga sertifikat TKDN bisa semakin cepat terbit. “Waktu sertifikasinya 10 hari kerja melalui LVI yang sebelumnya 22 hari kerja, dan tiga hari kerja untuk industri kecil melalui self declare yang sebelumnya lima hari,” kata Menteri.
Aturan ini hanya berlaku untuk perusahaan yang berminat mendaftarkan produknya di e-katalog untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD yang membutuhkan aturan TKDN. Perusahaan memang wajib memenuhi TKDN dan BMP supaya produk mereka bisa lolos syarat ikut pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, aturan ini dibuat untuk memastikan belanja negara benar-benar mendorong kemajuan industri lokal dan memberi manfaat nyata bagi perekonomian nasional. (*)