Berita

Resmikan Balai Pengujian Laik Jalan, Menteri Perhubungan Ingin Industri Otomotif makin Maju

JAKARTA— Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan tempat pengujian emisi kendaraan bermotor Kamis 3 Mei 2018.  Tempat itu bernama Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), di kawasan Cibitung, Bekasi (Jawa Barat).

Budi berharap dengan adanya fasilitas uji emisi sepeda motor (R40) dan fasilitas uji emisi mobil penumpang (R83) tersebut dapat meningkatkan  industri otomotif nasional. Dengan meningkatnya produksi otomotif nasional diharapkan dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja yang akan menaikan ekonomi negara.

“Kalau otomotif maju memberikan kesempatan kerja bagi banyak orang, banyak yang kerja banyak yang bayar pajak, kalau pada bayar pajak Indonesia makin sejahtera. Sehingga kita harus lakukan dengan profesional tanpa pamrih,” kata Budi Karya Sumadi seperti dikutip Tribunnews.

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu menyebutkan selain untuk meningkatkan industri otomotif, fasilitas BPLJSKB yang menguji kendaraan yang berganti mesin dari yang ebrteknologi Euro II ke Euro IV  juga dibuat untuk menurunkan gas rumah kaca. Sehingga target penurunan emisi gas rumah kaca sebanyak 25 persen pada 2020 bisa tercapai.

“Pada 2016 Indonesia berhasil menurunkan emisis nasional 3 juta ton co2 per tahun, sehingga langkah ini diharapkan dapat penurunan emisi rumah kaca yang bersumber pada transportasi melalui pengujian gas emisi,” katanya.

Saat ini Balai pengujian telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2008 dan ISO SNI 17025:2008 untuk laboratorium uji emisi sepeda motor (R40). Adapun pengujian yang dilakukan BPLJSKB. Itu antara lain pengujian konstruksi, pengujian dimensi, pengujian lampu utama, pengujian kincup roda depan, pengujian radius putar, pengujian berat kosong kendaraan, pengujian rem utama dan rem parkir, pengujian emisi gas buang kendaraan, pengujian speedo meter, pengujian tingkat suara klakson.

Fasilitas uji emisi Euro 4 dapat memudahkan produsen otomotif. Sebab kendaraan yang akan di kirim ke luar negeri tidak lagi diuji di negara pengekspor. “Semua kendaraan wajib untuk melalukan pengujian, kalau tidak mengikuti tidak akan dapat suatu sertifikat laik,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPLJSKB Caroline Noorida Aryani, peralatan pengujian emisi ini guna menjamin baku mutu terhadap emisi gas buang dari kendaraan bermotor. “Peralatan pengujian emisi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengujian tipe kendaraan bermotor di BPLJSKB guna menjamin baku mutu terhadap emisi gas buang dari kendaraan bermotor tipe baru,” kata Caroline.

Selain aspek keselamatan, lebih lanjut Menhub menjelaskan ada hal lain yang menjadi perhatian dunia saat ini yaitu isu lingkungan. Pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26 persen pada 2020. (*)