Berita Economy & Industry

Inpres Kendaraan Listrik Bisa Dorong Industri

JAKARTA— Langkah penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 dinilai bisa mendorong pengembangan ekosistem mobil istrik (electric vehicle, EV). Pemerintah melalui regulasi terbaru ini mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam aturan ini, pengadaan KBLBB dapat dilakukan dengan skema pembelian, sewa maupun konversi kendaraan konvensional. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana memastikan pihaknya juga bakal melakukan percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri. “Baik itu EV baru maupun mendorong konversi dari kendaraan BBM menjadi listrik,” kata Dadan seperti dikutip KONTAN Rabu 14 September 2022.

Sebelumnya Dadan mengungkapkan pemerintah pun juga terus mendorong konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. “Kalau dari Kemenkomarves targetnya 1,6 juta unit tahun ini dan tahun depan. Itu kombinasi motor listrik baru dan konversi,” kata Dadan.

Kementerian ESDM menargetkan adanya 13 juta kendaraan motor listrik pada 2030 mendatang yang terdiri dari motor baru dan motor hasil konversi. Target kendaraan listrik dalam dokumen Grand Strategi Energi Nasional dan Rancangan Net Zero Emission adalah sekitar 2 juta kendaraan listrik roda empat dan 13 juta kendaraan listrik roda dua pada tahun 2030.  Bila target kendaraan listrik tersebut tercapai, akan memberikan potensi pengurangan konsumsi BBM sebesar 6 juta KL per tahun dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 7,23 juta ton CO2. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengungkapkan, pemerintah memiliki target pengadaan 892 ribu kendaraan listrik roda dua, roda empat dan bus untuk kendaraan dinas pada tahun 2025 mendatang.

“Inpres ini sebagai instrumen untuk mencapai target tersebut,” kata Fabby.

Kehadiran beleid ini akan menjadi penggerak pasar. Selain itu, ini juga bakal mendorong industri kendaraan listrik sebab menciptakan captive market. Demi memuluskan kebijakan ini, Fabby mengungkapkan Kementerian dan Lembaga di pusat dan daerah harus mulai mengalokasikan dana untuk pengadaan kendaraan listrik. 

Untuk itu, diperlukan peran Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk memastikan adanya anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik di mata anggaran Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah daerah. Kendati demikian Fabby memberikan catatan untuk pengembangan infrastruktur pengisian listrik baik itu berupa charging station maupun battery swapping atau penukaran baterai.

“Untuk mempercepat pengadaan saran saya pemerintah melakukan bulk procurement (pengadaan dalam jumlah besar) dan juga memasukkan tipe EV di dalam e-katalog sehingga mudah pengadaannya,” kata Fabby.

Dengan hadirnya kebijakan ini maka akan ada potensi peningkatan permintaan motor listrik mencapai sekitar 200.000 per tahun dan mobil listrik 30 ribu hingga 50 ribu per tahun untuk mengejar target 2025 mendatang. Fabby belum bisa memberikan gambaran terkait besaran investasi yang harus dikucurkan pemerintah. Yang terang, saat ini harga motor listrik yang beredar di pasaran sekitar Rp 15 juta hingga Rp 30 juta. Sementara untuk mobil listrik di kisaran Rp 600 juta hingga Rp 800 juta.

“Dalam Inpres tersebut, Kementerian Keuangan ditugaskan menyempurnakan standar biaya satuan untuk pembelian kendaraan listrik. Ini juga yang perlu segera dibuat sehingga pada 223 pengadaan oleh Kementerian dan Lembaga serta Pemda bisa terjadi,” kata Fabby. (*)