Berita

Menteri Perindustrian: Pemerintah Segera Sesuaikan Regulasi Pajak Sedan

JAKARTA— Pemerintah menyatakan akan menyesuaikan regulasi pajak mobil jenis sedan. Tujuannya, agar setara dengan sport utility vehicle (SUV) serta multi-purpose vehicle (MPV), sehingga sedan tak lagi termasuk barang mewah.

“Jadi ini sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan untuk disamakan antara MPV, SUV, dan sedan sehingga nanti industri otomotif bisa memproduksi sedan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (21 Juli 2017).

Menteri mengatakan itu setelah bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres. Dalam pertemuan itu hadir pula Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO).

Airlangga menuturkan ekspor otomotif kuartal I 2017 meningkat 30 persen disbanding periode serupa tahun lalu. Menurutnya, angka itu akan makin tinggi jika produksi sedan di fasilitas-fasilitas produksi di Indonesia meningkat, mengingat sedan memiliki pasar yang bagus di luar negeri. Mobil jenis sedan di Indonesia terkena dalam aturan pajak barang mewah sehingga penjualannya menurun. Ke depan, pajaknya akan diharmonisasi, kata Airlangga.

Selain membahas tentang penyesuaian regulasi sedan, dalam pertemuan itu juga membicarakan tentang penerapan bahan bakar standar emisi Euro4 dan peta jalan kendaraan hibrida sampai listrik. Kemenperin pada saat ini sedang menyusun peta jalan dan disesuaikan dengan tarif karena mobil hibrida akan lebih mahal sebab dibanderol dua mesin yaitu mesin konvensional dan mesin listrik.

“Prioritas Kemenperin hybrid karena lebih sederhana sebab hybrid internal charging sehingga tidak membutuhkan infrastruktur tambahan listrik. Untuk mobil listrik, kami mendorong untuk pengembangan teknologi baterainya dulu,” kata Menteri seperti dikutip Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara. (*)