Bahan Bakar & Emisi Berita Economy & Industry Regulasi Transportasi

Menteri Perindustrian Soroti Truk Impor di Pertambangan, Wajib Standar Emisi Euro 4

Foto: KONTAN

KONTAN— Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti maraknya truk impor di sejumlah wilayah pertambangan. Menperin menilai, kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri otomotif nasional, khususnya di segmen kendaraan niaga.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Menperin adalah pemenuhan standar emisi. Ia mengatakan, mendapat laporan bahwa banyak truk yang beroperasi di area pertambangan belum memenuhi standar emisi, atau masih di bawah Standar Emisi Euro 4.

Hanya saja, masih ada celah regulasi. Saat ini, kendaraan yang beredar di jalan-jalan umum diwajibkan memenuhi standar emisi setara dengan Euro 4. Namun truk di luar jalan raya (off-highway), termasuk untuk pertambangan, belum ada kewajiban pengujian tipe dan baku mutu Standar Emisi Euro4.

Menteri menekankan perlu ada regulasi yang mempertegas bahwa kendaraan di luar jalan umum mesti memenuhi Standar Emisi Euro 4. Registrasi dan pengawasan juga mesti diperketat, terutama untuk kendaraan impor yang masuk dengan skema free trade agreement (FTA) maupun masterlist.

Kementerian Perindustrian menyatakan akan bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun regulasi tersebut. “Kami dalam waktu dekat akan menyiapkan regulasi yang mengharuskan kendaraan yang beredar di luar jalan-jalan umum, untuk memperhatikan level engine, setara dengan Euro 4,” kata Menteri saat menghadiri Investor Daily Roundtable, Selasa 14 Oktober 2025).

Ia menegaskan, standar emisi penting untuk memenuhi aspek lingkungan. Apalagi saat ini setiap industri, termasuk di sektor pertambangan, dituntut untuk menerapkan prinsip green industry. Secara bersamaan, kondisi ini juga bisa membawa dampak bagi industri otomotif dalam negeri.

Menperin memastikan bahwa industri otomotif nasional sudah bisa memproduksi kendaraan niaga dengan standar Euro 4, dan siap untuk memenuhi kebutuhan di berbagai sektor, termasuk pertambangan. Adapun, produksi kendaraan niaga termasuk truk nasional mencapai 73.335 unit pada periode Januari – Juni 2025. “Sangat disayangkan (banyak truk impor), karena sebetulnya ini potensi pasar bagi produk nasional, produk truk yang diproduksi di Indonesia. Padahal potensi untuk supply truk di sektor tambang itu besar sekali,” katanya.

Insentif dan Kemudahan TKDN

Agus menambahkan, Kemenperin ingin mendorong pengembangan industri dalam negeri, sekaligus pemakaian produk industri lokal di berbagai sektor. Salah satu upayanya dengan reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025, yang terbit pada 11 September 2025. Beleid ini mengatur tentang ketentuan dan tata cara sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), yang menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011.

Permenperin No. 35 Tahun 2025 memberikan insentif, serta pengurusan TKDN lebih mudah, murah dan cepat. Agus mencontohkan dalam beleid baru ini, pelaku industri mendapatkan insentif nilai TKDN minimal 25 persen jika perusahaan berinvestasi di dalam negeri. Pelaku industri juga bisa mendapatkan nilai BMP 15 persen yang lebih mudah, lantaran Kemenperin menyediakan 15 komponen pembentuk nilai BMP yang dapat dipilih.

Hal ini penting, terutama bagi pelaku industri yang ingin mengikuti lelang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, yang akan memprioritaskan barang dengan TKDN minimal 40 persen. Selain itu, dalam regulasi baru ini sertifikat TKDN dan BMP berlaku selama lima tahun. Lebih lama ketimbang aturan sebelumnya, yang menetapkan masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP hanya tiga tahun.

Menteri juga mengingatkan bahwa penggunaan produk ber-TKDN memiliki dampak berganda bagi ekonomi dan investasi. Dalam hitungannya, Agus menggambarkan, setiap belanja Rp 1 untuk produk dalam negeri, bisa menggulirkan perekonomian sebesar Rp 2,2.  “Kebijakan TKDN kalau dilihat secara utuh juga untuk melindungi investasi. Reformasi TKDN dalam Permenperin No. 35/2025 juga upaya untuk membanjiri e-katalog dengan produk dari industri dalam negeri,” katanya. (*)

 INDEKS BERITA

Tag

Alat Berat Euro 4 Mobil Truk Truk

Video Terkait

TERBARUIndeks »

Kinerja Sept 2025 Moncer Tapi Harga Melemah, Apa Saham Blue Chip Ini Layak Beli?

Stock Setup | 6 Menit lalu

Kinerja Sept 2025 Moncer Tapi Harga Melemah, Apa Saham Blue Chip Ini Layak Beli?

BLT Rp 900.000 Cair Lewat PT Pos & Bank Himbara, Cek Nama Penerima di Link Kemensos

Aktual | 51 Menit lalu

BLT Rp 900.000 Cair Lewat PT Pos & Bank Himbara, Cek Nama Penerima di Link Kemensos

Fenomena Rojali Meningkat, Daya Beli Kelas Menengah Masih Rapuh?

News Setup | 1 Jam 11 Menit lalu

Fenomena Rojali Meningkat, Daya Beli Kelas Menengah Masih Rapuh?

Dominasi Alfamart–Indomaret Jadi Sorotan: Gurita Raksasa yang Mengancam UMKM

News Setup | 1 Jam 21 Menit lalu

Dominasi Alfamart–Indomaret Jadi Sorotan: Gurita Raksasa yang Mengancam UMKM

KUR Era Prabowo Pecahkan Rekor: Dana Rp 220 Triliun, Serap Jutaan Pekerja

Aktual | 1 Jam 32 Menit lalu

KUR Era Prabowo Pecahkan Rekor: Dana Rp 220 Triliun, Serap Jutaan Pekerja

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Payung Perlindungan untuk Ojol dan Kurir di 2026

Aktual | 1 Jam 42 Menit lalu

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Payung Perlindungan untuk Ojol dan Kurir di 2026

Samafitro dan Hytera Jalin Kerjasama Perkuat Jaringan Radio Komunikasi di Indonesia

Industri | 5 Jam 19 Menit lalu

Samafitro dan Hytera Jalin Kerjasama Perkuat Jaringan Radio Komunikasi di Indonesia

Wall Street Cetak Rekor Tertinggi, Microsoft dan Apple Jadi Pendorong Utama

Investasi | 5 Jam 49 Menit lalu

Wall Street Cetak Rekor Tertinggi, Microsoft dan Apple Jadi Pendorong Utama

Asing Net Sell Jumbo Rp 1,37 Triliun, Cek Saham yang Banyak Dijual, Selasa (28/10)

Investasi | 5 Jam 50 Menit lalu

Asing Net Sell Jumbo Rp 1,37 Triliun, Cek Saham yang Banyak Dijual, Selasa (28/10)

TBS Energi Utama (TOBA) Tegaskan Tak Ambil Bagian dalam Proyek PLTSa Danantara

Industri | 5 Jam 54 Menit lalu

TBS Energi Utama (TOBA) Tegaskan Tak Ambil Bagian dalam Proyek PLTSa Danantara

Indeks Berita

Terpopuler

1

Trump Beri Tarif 0% untuk Malaysia – Vietnam, Ekspor Indonesia Bisa Tertekan?

2

Fenomena ‘Rojali’ di Kalangan Kelas Menengah Masih Marak, Hippindo Bilang Begini

3

Ismaya Group Luncurkan Restoran SEMAJA, Usung Konsep Sajian Nusantara Modern

4

TBS Energi Utama (TOBA) Tegaskan Tak Ambil Bagian dalam Proyek PLTSa Danantara

5

Xolare RCR (SOLA) Teken MoU dengan Perusahaan Asal Afrika Selatan, Ini Tujuannya

6

Survei KedaiKOPI: 25% Masyarakat Kelas Menengah Mengalami PHK

7

Toyota Astra Motor Berupaya Dongkrak Penjualan pada Akhir Tahun lewat Strategi Ini

8

Produksi Minyak Sawit Naik 13%, Konsumsi Biodiesel Jadi Penopang Utama

9

Menicon Masuk Pasar Ritel Indonesia dengan Meluncurkan Lensa Kontak Miru

10

KINO dan STTP Berharap Stimulus Ekonomi Bisa Dongkrak Industri FMCG

Jangan Lewatkan

1

Fakta Menarik Laga Persib Bandung vs Persis Solo di Super League Pekan 10

2

Promo Sumpah Pemuda di J.CO, HokBen & Go Go Curry Hari Ini 28 Oktober 2025

3

Daftar Kode Redeem Duet Night Abyss Oktober 2025 Edisi Peluncuran dan Cara Klaim

4

Live Streaming Sabar/Reza di Babak 32 Besar & Jadwal Hylo Open 2025

5

Server Duet Night Abyss Dibuka Jam Berapa? Cek Jadwal Maintenance dan Link Download

6

Legend of Ymir Rilis Hari ini (28/10), Jam Berapa Server Dibuka? Cek Info Lengkapnya

7

Panduan Lengkap Setting Duet Night Abyss Supaya Lancar di Andorid, iOS dan PC

8

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini Selasa (28/10/2025) Jangan Lewatkan!

9

Selamat Hari Sumpah Pemuda 2025, Ini 35 Ucapan untuk Kobarkan Semangat

10

Promo Superindo Selasa 28 Oktober 2025, Deterjen Diskon 10% Hanya Hari Ini

Kontan Academy

AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

Kontan Online 

KONTAN SITE

Nasional

Keuangan

Investasi

Industri

Internasional

Peluang Usaha

Personal Finance

English

Lifestyle

Fokus

Regional

Yang Ter…

Kesehatan

Cari Tahu

Analisis

Executive

Kolom

Insight

Kontan TV

Market

Reksadana

Unitlink

Bunga Deposito

Ekonomi Makro

Konten Kerjasama

Kilas

Native

Advertorial

HUBUNGI KAMI

Redaksi : Gedung Kompas Gramedia lantai 3 unit 2, Jalan Palmerah Selatan No. 20-28 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270

  (021) 508-99-755

  red@kontan.co.id

  Epaper[at]kontan.co.id

Iklan : Gedung Kompas Gramedia lantai 3 unit 2, Jalan Palmerah Selatan No. 20-28 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270

   (021) 508-99-766

   advertising.kontan.co.id

Sitemap | Profile | Term of Use | Pedoman Pemberitaan Media Siber | Privacy Policy

Disclaimer: Seluruh konten berita yang ditayangkan di kontan.co.id ini merupakan tanggung jawab Pemimpin Redaksi.2025 © Kontan.co.id All rights reserved

[X]