Jakarta — PT Astra International Tbk. memberi respon positif terhadap relaksasi pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga akhir tahun 2021. Head of Investor Relations Astra International Tira Ardianti menyampaikan insentif PPnBM dari pemerintah sangat membantu penjualan mobil.
Tira mengungkapkan rata-rata penjualan ritel nasional selama tahun 2021 sebelum insentif PPnBM berkisar 50.000 unit per bulan. Penjualan rata-rata nasional secara ritel menjadi sekitar 70.000 unit per bulan setelah insentif PPnBM diberlakukan. “Begitu pula dengan penjualan rata-rata Astra secara ritel yang tumbuh dari 25.000 unit per bulan menjadi 38.000 unit per bulan,” kata Tira seperti dikutip Bisnis, hari Jumat, 17 September 2021.
Astra International optimistis dapat terus mendorong penjualan otomotif hingga akhir tahun 2021, jika momentum pemulihan ekonomi pasca kenaikan kasus Covid-19 varian Delta beberapa waktu lalu dapat dijaga. Tira yakin jika kondisi semakin kondusif, kegiatan ekonomi secara bertahap akan semakin diperluas, dan mobilitas akan meningkat. “Kami harapkan akan ada efek berganda [multiplier effect] termasuk bagi industri otomotif,” ujar Tira.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan perpanjangan insentif PPnBM DTP bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah seiring perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19
Insentif diskon PPnBM awalnya diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen kategori sedan dan 4×2 dengan kapasitas ≤1.500 cc yang memiliki komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2021 kemudian memperluas kriteria kendaraan bermotor yang mendapat insentif PPnBM DTP, yaitu segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.
Perluasan bertujuan untuk memperkuat kebijakan dalam mendorong konsumsi masyarakat. Masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan di bawah 1.500 cc diperpanjang hingga bulan Agustus 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2021, berkat dampak positif diskon PPnBM. Walau industri kendaraan bermotor sudah pulih perlahan, tingkat produksi pada kuartal II tahun 2021 masih belum kembali pada saat kondisi sebelum pandemi. Insentif diskon PPnBM pun diperpanjang.
“Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring dengan kondisi pandemi yang lebih terkendali dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional,” kata Febrio. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/PMK 010/2021, relaksasi PPnBM kendaraan bermotor yang awalnya diberikan sejak bulan Maret hingga Agustus 2021, diperpanjang sampai bulan Desember 2021. (*)