JAKARTA— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) meminta pemerintah membebaskan sementara semua pungutan pajak terkait mobil. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mendongkrak penjualan.
Ketua I GAIKINDO Jongkie Sugiarto mengatakan tiap unit mobil saat ini dibebankan oleh banyak pungutan yang memengaruhi harga jual di tingkat konsumen. Padahal, daya beli masyarakat tengah lesu akibat pandemi Covid-19.
“Kami minta insentif ini bukan untuk selama-lamanya, hanya satu tahun saja. Dari September 2020 sampai September tahun depan misalnya. Kalau angka penjualan sudah pulih dan meningkat hampir ke normal, kembali saja ke tarif yang berlaku sebelumnya,” katanya dalam Market Review IDX Channel sekitar akhir Agustus 2020, seperti dikutip iNews.id.
Menurut Jongkie, insentif ini perlu diberikan terutama kepada pabrikan-pabrikan yang memproduksi kendaraan di dalam negeri. Dia menilai, sudah sepatutnya industri otomotif memperoleh insentif karena jenis pajak yang dikenakan sangat beragam.
“Kami bayar ke pemerintah ada PPn 10 persen dan PPnBM. Soal pemerintah daerah, ada lagi pajak yang dipungut seperti bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB yang nilainya cukup besar, sekitar 12 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan juga PKB 2,5 persan dari NJKB,” katanya.
Belum lagi sejumlah pemerintah daerah (Pemda) menerapkan PKB progresif setelah kepemilikan mobil pertama. “Kalau pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi pajaknya, ditambah dari pihak pengusaha memberikan diskon akan bagus. Insentif dari ketiga pihak ini diberikan, maka harga mobil baru bisa diturunkan, jadi daya beli masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor bisa meningkat,” kata Jongkie. (*)