Berita Economy & Industry Road Safety Transportasi

BPK Rekomendasikan Kemenhub Pungut Pajak Surat Uji Tipe Kendaraan

JAKARTA— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP) untuk pengurusan surat uji tipe (SUT) dan surat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan.

Anggota I BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, salah satu temuan pihaknya terkait laporan keuangan Kemhub 2018 adalah belum optimalnya pemungutan PNBP untuk pengurusan SUT dan SRUT kendaraan padahal punya potensi besar.

“Aspek PNBP ini ada yang besar potensinya. Sudah kami sampaikan SUT dan SRUT Itu potensi PNBP besar. Setahun bisa sampai Rp 900 miliar bahkan Rp 1 triliun,” kata Agung di Jakarta, seperti dikutip Beritasatu, Selasa 25 Juni 2019.

Menurut dia, penagihan PNBP terhadap pengurusan SUT dan SRUT sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. “Peraturan pemerintahnya atau regulasinya sudah. Tapi barangkali kesiapan satker (satuan kerja) yang akan melaksanakan pemungutan barangkali perlu dicermati lagi,” kata Agung.

Dia menerangkan, untuk memastikan kelayakan satu kendaraan model baru dibutuhkan pengujian yang kemudian diterbitkan SUT. Setelah itu, apabila model mobil tersebut diperbanyak, maka diperlukan legalitas berupa SRUT untuk tiap unitnya untuk selanjutnya bisa memperoleh dokumen-dokumen lainnya, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

“Itu belum teregistrasi baik, tapi saya lihat ada upaya pungutan (PNBP) agar mulai dijalankan karena regulasi sudah ada sehingga bisa dilaksanakan. Baik di PNBP maupun kendali Kemhub terhadap kendaraan bermotor bisa kembali baik,” kata Agung.

Dia menyebutkan, potensi PNBP SUT dan SRUT untuk saat ini rata-rata bisa mencapai Rp 1 triliun dalam satu tahun. Namun, angka tersebut bisa bertambah seiring dengan semakin banyaknya produksi kendaraan bermotor.

Di tempat yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya berterima kasih atas adanya rekomendasi BPK dan siap melakukan tindak lanjut. “Kami bayangkan ada potensi PNBP yang baik. Kita akan lakukan (SRUT). Kita sudah lakukan bertahap beberapa sudah dilakukan pembayaran. Bagus support-nya temuan dari BPK. Ini justru dasar untuk melakukan penagihan,” kata Menhub. (*)