Berita Economy & Industry

Daya Beli masih Lesu, GAIKINDO Berharap Relaksasi Pajak agar Harga Mobil Terjangkau

JAKARTA— Gabungan Asosiasi Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) berharap pemerintah mengeluarkan sejumlah stimulus. Ini untuk membantu industri otomotif bangkit dari krisis akibat pandemi virus Corona (COVID-19). Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang menyumbang kontribusi otomotif hingga 40 persen secara nasional bakal mengalami Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai 14 September 2020.

Ketua I GAIKINDO Jongkie Sugiarto meminta adanya relaksasi pajak untuk pembelian mobil. Hal ini dimaksudkan agar angka penjualan pada industri mobil bisa kembali terkerek naik. “Kami sudah minta stimulus yang langsung mengena ke harga jual mobil, kami masih menunggu keputusan pemerintah,” kata Jongkie seperti dikutip detikcom, Kamis 10 September.

Penjualan retail mobil baru secara bulanan memang ada kenaikan. Tapi angkanya masih jauh dari capaian kondisi normal. Untuk itu, Jongkie mengatakan perlu memotong pajak-pajak yang ada dikenakan pada otomotif, sehingga harga mobil lebih murah. “Karena daya beli masyarakat ini sudah turun, maka harus ada stimulus yang bisa menurunkan harga kendaraan bermotor,” kata Jongkie.

Pemberian stimulus seperti yang sudah dilakukan beberapa negara tetangga mampu mendongkrak penjualan mobil. Di Malaysia misalnya, stimulus yang dimaksud adalah pembebasan pajak penjualan 100 persen untuk model yang dirakit secara lokal (CKD) dan 50 persen untuk model yang diimpor secara utuh (completely built up, CBU), dari tanggal 15 Juni hingga 31 Desember 2020.

Pada bulan Mei lalu, GAIKINDO menyebut tiga usulan sebagai stimulus penjualan otomotif. Stimulus pertama yang diminta GAIKINDO adalah soal keringanan Pajak Kendaraan Bermotor. GAIKINDO mengatakan sudah bekerja sama dan menulis surat kepada seluruh gubernur di Indonesia, termasuk Kementerian Dalam Negeri, untuk menginformasikan permintaan tersebut, yakni pemotongan pajak agar turun hingga 30 sampai 50 persen.

Selain pemotongan pajak, perangsang lain yang diajukan adalah soal Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan soal proses restitusi pajak. Kelonggaran lain yang diminta GAIKINDO adalah tak ada penggunaan minimum untuk biaya listrik dan bahan bakar gas, serta transaksi menggunakan rupiah bukan dolar. Selanjutnya kelonggaran dalam proses permit extension, dan optimalisasi kapasitas produksi terpasang serta meminta prinsipal memindahkan pesanan. (*)