Berita Road Safety Transportasi

DPR Desak BPJT Beri Sanksi ke Operator Tol Cipali

JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberi sanksi kepada operator Tol Cipali (Cikopo (Jawa Barat) – Palimanan (Jawa Barat) atas imbas amblasnya tol tersebut di kilometer 122+400. DPR RI mengaku mendapat keluhan dari warga yang menggunakan Tol Cipali yang amblas di KM 122 sejak awal Februari 2021. 

Selain berbahaya, amblasnya di Tol Cipali juga menyebabkan antrean Panjang mobil. “Sudah seharusnya BPJT sebagai badan yang mengatur penyelenggaraan jalan tol, BPJT memberikan sanksi kepada operator Tol Cipali karena ketidakmampuannya menjaga Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” kata Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS0 Sigit Sosiantomo seperti dikutip TribunNews Rabu, 10 Februari 2021. 

Menurutnya, operator tol bisa dikenai sanksi tak boleh menaikkan tarif tol berkala. Berdasarkan Undang-undang No 38/2004 tentang Jalan, tarif tol dapat naik tiap dua tahun sekali. Namun kenaikan akan tetap mempertimbangkan standar pelayanan minimal (SPM) tol yang terus dievaluasi BPJT. Operator Tol Cipali seharusnya diberi rapor merah akibat amblas di kilometer 122. BPJT tak perlu menyetujui, jika mereka mengajukan usulan kenaikan tarif. Operator perlu diberi sanksi agar benar-benar menjaga SPM dan tak merugikan pengguna jalan yang sudah membayar.

Pengguna jalan tol yang dirugikan akibat amblasnya ruas tol Cipali berhak mengajukan kompensasi atas kerugian yang disebabkan kesalahan badan usaha jalan tol. Hal itu diatur dalam Pasal 87 Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. 

Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) amblas di Km 122+400 arah Cirebon ke Jakarta pada Selasa pagi, 9 Februari 2021. Muncul isu tentang penyebab amblasnya jalan di tol Cipali akibat material timbunan yang kurang padu. Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Marbullah Nurdin mengatakan isu mengenai material timbunan yang kurang padu hanya dugaan berdasarkan pengamatan foto dan bukan dari pantauan langsung di lapangan. Menurutnya, jika timbunan kurang padu maka yang amblas bisa lebih dari 30 hinga 40 meter karena pemadatan tanah timbunan yang berlapis-lapis. 

Nurdin menjelaskan jika melihat hasil tinjauan lapangan maka penyebab amblesnya jalan tol Cipali disebabkan oleh curah hujan tinggi yang menggerus tanah dan berakibat pada amblesnya jalan. Menurut Nurdin sejauh ini tak ada penyebab lain. Ia menambahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun sudah melihat sendiri kondisi dari amblasnya jalan di Tol Cipali. (*)