JAKARTA— Kebijakan Filipina mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) terhadap mobil impor mendapat respons dari Gabungan Industri Otomotif Indonesia (GAIKINDO). Sekretaris Umum GAIKINDO Kukuh Kumara menilai Pemerintah Filipina tak bisa melakukan langkah itu. Pasalnya, penetapan safeguard tidak bisa sembarang.
Demi merespon secara resmi aturan Filipina tersebut, GAIKINDO sudah mengadakan rapat bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Luar Negeri hari ini, Senin 11 Januari 2021. “Kami rapatkan karena kita harus kirim respons tanggal 13 besok, karena mereka sudah lapor ke WTO (Organisasi Perdagangan Dunia),” kata Kukuh seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin 11 Januari 2021.
Sisa dua hari ini bakal menjadi penentuan bergeraknya pasar mobil Indonesia ke depan. Pasalnya, Filipina menjadi negara tujuan dengan jumlah ekspor mobil Indonesia terbesar, misalnya Honda mengekspor Honda Brio dengan angka 6.847 unit tahun 2020 yang lalu. “Menolak karena alasannya nggak kuat. ini safeguard untuk mobil yang mau masuk ke sana, rencananya dikenakan tarif tambahan dan sebetulnya nggak boleh. Nanti bisa tanya juga ke Kementerian Perdagangan,” kata Kukuh.
Dalam aturan terbaru pemerintah Filipina, mobil impor yang masuk bakal dikenakan bea tambahan sebesar 70 ribu peso atau setara Rp 20 jutaan per unit untuk mobil penumpang dan 110 ribu peso atau setara Rp 31 jutaan untuk mobil niaga. “Filipina mengeluarkan pernyataan itu berdasar desakan serikat pekerja industri logam, sebagai akibat industri manufakturnya yang menurun,” katanya.
Upaya Indonesia demi menolak permintaan itu wajar. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor industri ini menjadi tulang punggung dalam ekspor Indonesia. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bahkan menyebut ini sebagai fenomena kekinian. “Fenomena dari produk kendaraan bermotor atau otomotif. Nilai ekspornya Januari-November 2020, adalah 5,8 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Atau kira-kira 4,2 persen dari ekspor Indonesia. Dan saya bisa memastikan kedua barang ini adalah fenomena baru dari ekspor Indonesia di masa yang akan datang,” katanya di konferensi pers Outlook 2021.
Media Manila Bulletin melaporkan, pada 4 Januari 2021, negara itu memberlakukan bea pengamanan sementara terhadap mobil penumpang impor dan mobil niaga ringan (light commercial vehicle, LCV) untuk melindungi industri manufaktur dari serangan kendaraan impor Kebijakan ini melanda Thailand dan Indonesia sebagai sumber utama LCV di Filipina. Kebijakan ini berlaku 15 hari sejak publikasi 5 Januari 2021, tarif berlaku selama 200 hari sejak dikeluarkannya perintah oleh Komisaris Bea Cukai Filipina. (*)