Berita Economy & Industry

GAIKINDO Optimistis Perubahan PPnBM Dorong Kinerja Ekspor Mobil

JAKARTA— Perubahan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) membuat Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) optimistis ekspor mobil dari Indonesia akan ikut terdongkrak. Sebab, regulasi baru tak lagi mengatur pajak berdasar bentuk atau model. Dengan begitu pabrik mobil di Indonesia bakal lebih leluasa memproduksi mobil yang sesuai dengan permintaan global.

“Dengan perubahan PPnBM, semua model bisa tumbuh dan diproduksi dalam negeri. Kan nanti bisa ekspor,” ujar Ketua I GAIKINDO Jongkie D Sugiarto seperti dikutip Jawa Pos awal November 2019

Di Indonesia mobil yang paling popular adalah model sebaguna (multi-purpose vehicle, MPV). Sebagian besar produksi dan pengembangan produk lebih bertumpu pada model mobil keluarga tersebut. Padahal GAIKINDO menyebutkan bahwa model yang paling diminati secara global adalah sport utility vehicle (SUV), pikap (double cabin), dan sedan.

Menurut Jongkie harmonisasi PPnBM yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 dibutuhkan industri otomotif agar berkembang. Saat ini ekspor mobil Indonesia sekitar 300 hingga 400 ribu unit per tahun. PP 73/2019 mengatur tentang pengenaan PPnBM yang berfokus pada emisi kendaraan, tak lagi berdasar bentuk bodi seperti diatur regulasi lama. Pada regulasi baru, PPnBM makin ringan bila emisi kendaraan rendah.

Dalam regulasi lama, pengenaan tarif PPnBM sedan, station wagon, serta 4X4 mulai 30 persen hingga 125 persen. Tarif PPnBM untuk MPV, SUV, dan hatchback mencapai 10 sampai 125 persen. Khusus untuk pasar sedan, adanya PP 73/2019 bisa menggairahkan industri mobil sedan di dalam negeri.

Bila produksi sedan meningkat, ekspor otomotif Indonesia bisa naik. Potensi pasar ekspor mobil sedan cukup luas dan selama ini belum digarap Indonesia. “Pasar ekspor harus kita bidik. Mendiversifikasi model di dalam negeri sehingga bisa melayani permintaan ekspor. Di Indonesia, rata-rata produksinya itu MPV yang kurang disukai pasar ekspor. Padahal, mereka maunya sedan,” kata Jongkie.

Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pemain domestik, tetapi juga basis ekspor mobil. Selain Australia, kata Jongkie, ada banyak negara yang dibidik setelah PP 73/2019 berlaku pada 2021.

PP 73/2019 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 dan diundangkan satu hari setelahnya, tepatnya pada 16 Oktober 2019. PP tersebut bakal berlaku dua tahun setelah diundangkan, yaitu pada 16 Oktober 2021. Jongkie menuturkan, waktu dua tahun dapat dijadikan pabrikan sebagai masa transisi untuk memperbaiki kualitas mesin dan sistem pembuangan. (*)

Pangsa Pasar Global Berdasar Segmen

SUV (36,4 persen): China 

Compact, sedan (16,8 persen): China

Subcompact, hatchback (12,5 persen): China

Mid Size, MPV (8,1 persen): Amerika

Pikap (6,4 persen): China

City Car (6,2 persen): Jepang.