Berita Economy & Industry

Investasi Rp 140 Triliun, Industri Otomotif Berperan Dorong Pemulihan Ekonomi

JAKARTA— Industri otomotif dinilai menjadi salah satu sektor yang mampu berkontribusi besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Itu termasuk mampu mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.

“Ini ditopang dengan struktur manufaktur sektor tersebut di dalam negeri yang terintegrasi, sehingga turut mendongkrak daya saing hingga kancah global,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam siaran persnya, Selasa, 15 Maret 2022, seperti dikutip MEDCOM.

Saat ini terdapat 21 perusahaan industri mobil dengan nilai investasi sebesar Rp139,37 triliun untuk kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun. Industri ini juga menyerap tenaga kerja langsung sebesar 38 ribu orang, serta lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

Di samping itu, pangsa pasar ekspor produk otomotif atau lebih termasuk komponen yang mencapai lebih dari 80 negara dengan kinerja pada periode 2021 tercatat sebanyak 294 ribu unit mobil utuh (completely built up, CBU) dengan nilai sebesar Rp 52,90 triliun, 91 ribu set mobil dalam bentuk terurai (completely knocked down, CKD) dengan nilai sebesar Rp 1,31 triliun, dan 85 juta pieces komponen dengan nilai sebesar Rp 29,13 triliun.

Agus menyampaikan stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sektor kendaraan bermotor, telah mampu meningkatkan produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih 2021 sebesar 66,8 persen dari tahun sebelumnya. “Capaian program insentif PPnBM DTP terbukti mampu menopang pertumbuhan dan peningkatan produksi kendaraan hingga hampir mendekati pencapaian produksi sebelum terjadinya covid 19. Kebijakan ini juga mampu menghindari pemutusan hubungan kerja pada sektor industri otomotif,” katanya.

Ia pun mengemukakan, pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan stimulus PPnBM DTP tahun 2022 untuk dua segmen mobil baru, yaitu Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH) serta mobil dengan kapasitas isi silinder kurang dari 1.500 cc. “Tujuannya, selain untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif, juga mengurangi efek market shock akibat perubahan skema tarif PPnBM sesuai amanat PP 73/2019 Jo 74/2021,” kata Agus. (*)