Berita

Jasa Raharja Tumbuh, Santunan Korban Meninggal Mencapai Rp 50 Juta

sri1JAKARTA— Pemerintah menaikkan santunan bagi korban kecelakaan. Ini berlaku untuk kecelakaan kendaraan penumpang umum dan kecelakan lalu-lintas. Kenaikan santunan mencapai 100 persen, dua kali lipat, mulai 1 Juni 2017. Kenaikan santunan Jasa Raharja tersebut bertepatan dengan momen arus mudik Lebaran 2017. Puncak arus mudik membuat angka kecelakaan berpotensi meningkat.

Penyaluran santunan melalui perusahaan asuransi milik Pemerintah, yakni PT Jasa Raharja (Persero). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017. Menurut Menteri, peraturan ini sudah terbit sejak Februari 2017. Baru berlaku pada Juni 2017 karena Jasa Raharja butuh waktu untuk persiapan dan sosialisasi agar masyarakat tahu haknya bila terjadi kecelakaan.

Menurut Menteri jumlah angka kecelakaan belakangan turun. Sedangkan jumlah iuran meningkat seiring naiknya volume kendaraan. “Itu membuat Jasa Raharja meningkat dan mampu meningkatkan jumlah santunan. Jadi, manfaatnya harus dikembalikan kepada masyarakat,” tuturnya.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, peningkatan santunan bagi korban kecelakaan ini tanpa kenaikan iuran wajib bagi masyarakat. “Peningkatan santunan bisa terlaksana karena sistem keuangan Jasa Raharja cukup untuk mendanai hingga lima tahun mendatang tanpa ada iuran dan sumbangan,” kata Budi.

Santunan diberikan Pemerintah melalui Jasa Raharja pada semua korban, baik penumpang kendaraan umum maupun pribadi yang terlibat kecelakaan. Besarnya santunan bagi korban kecelakaan bervariasi. Santunan paling besar untuk korban meninggal, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan untuk mengganti biaya perawatan naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

Untuk korban meninggal dunia, santunan langsung diberikan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris. Untuk korban luka dan dirawat, biaya langsung dibayarkan ke rumahsakit. Proses pencairan santunan juga mudah. Korban tak harus datang ke Jasa Raharja karena pihak Jasa Raharja-lah yang mendatangi korban maupun ahli warisnya. “Untuk kroban meninggal tinggal disiapkan saja KTP dan kartu keluarga, sangat mudah. Ini sebagai bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat. Negara hadir di sini,” kata Budi.

Selain menambah santunan, Jasa Raharja juga menanggung biaya lain bagi korban kecelakaan. Itu antara lain mencakup pergantian biaya pertolongan pertama sebesar Rp 1.000.000 dan biaya ambulan atau kendaraan untuk membawa korban ke rumah sakit sebesar Rp 500 ribu.

Daftar kenaikan nilai santunan korban kecelakaan dari Jasa Raharja yang mulai 1 Juni 2017:

  1. Ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 50 juta,
  2. Santunan bagi korban cacat, sesuai presentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia,
  3. Penggantian biaya perawatan maksimal Rp 20 juta,
  4. Penggantian biaya penguburan Rp 4.000.000,
  5. Penggantian biaya P3K Rp 1.000.000,
  6. Penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu. (*)