Berita

Kemenhub Membentuk Tim untuk Menekan Kecelakaan di Jalan Tol

JAKARTA— Angka kecelakaan di jalan tol membuat pemerintah mengambil langkah sigap. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan segera membentuk tim untuk menurunkan angka kecelakaan lalu-lintas serta memperbaiki kualitas keselamatan berkendara di jalan tol. Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani menuturkan akan segera menurunkan tim bersama pemangku kepentingan lainnya guna menurunkan kecelakaan lalu-lintas di jalan tol.

Tugas utama tim ini adalah mengevaluasi dan memetakana data kecelakaan, faktor penyebab kecelakaan dan juga daerah rawan kecelakaan (blackspot). Ia berharap tim terpadu ini bisa bekerja sama untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan tol. “Kami akan melakukan sosialisasi di rest area seluruh jalan tol Indonesia secara simultan. Sosialisasi nantinya melibatkan Kakorlantas, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan pengatur Jalan Tol (BPJT), Direktur Jenderal Binamarga, dan juga Direktur Utama PT Jasamarga,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat 8 Maret 2019.

Peningkatan kualitas keselamatan di jalan tol perlu segera dilaksanakan. Ini mengingat jumlah kecelakaan yang sangat besar. Data pada asosiasi jalan tol menunjukkan, pada tahun 2018 terjadi 1.135 kecelakaan di jalan tol. Pada tahun 2017 terdapat 1.075 kecelakaan. Data di kepolisian menunjukkan, faktor manusia paling tinggi presentasenya sebagai penyebab kecelakaan (80-90 persen). Faktor kondisi jalan (infrastruktur) dan lingkungan (10-20 persen). Faktor kendaraan (5-10 persen).

“Faktor manusia penyebabnya antara lain adalah lengah, lelah, mengantuk, pengaruh minuman beralkohol, melanggar batas kecepatan minimal maupun maksimal. Yang paling sering terjadi adalah tidak tertib lalu-lintas,” kata Yani.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan M Risal Wasal mengatakan, jalan tol akan segera dilengkapi dengan kamera CCTV. Alat ini untuk memantau kecepatan kendaran (speed camera). Tim Kemenhub ini juga akan memasang rambu batas kecepatan, rumble strip, marka profil, papan peringatan neonbox, serta warning light. 

Pelanggar yang tertangkap oleh speed camera akan ditindak oleh polisi di pintu akhir, bukan diberhentikan di tengah perjalanan. Penindakan diberlakukan terhadap mobil yang melebihi batas maksimal. Mobil yang tak sanggup berlari di bawah dari batas kecepatan minimal juga akan ditindak. “Mobil yang melaju di bawah kecepatan minimal itu sudah pasti over dimension and over loaded atau ODOL (ukurannya melebihi aturan dan kelebihan muatan— Red). Polisi akan menerapkan pasal berlapis bagi pelanggar,” katanya.

Tim ini juga akan memasang stiker pemantul cahaya di bagian belakang truk yang melalui jalan tol. Tujuannya untuk mengurangi resiko ditabrak dari belakang. Pemerintah akan mempertegas aturan bahwa truk harus melaju di lajur satu, bukan berjajar memenuhi semua lajur jalan tol. Akan ada upaya agar semua operator jalan tol memasang rambu atau marka jalur truk.

Keselamatan di jalan tol pada Lebaran 2019 

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pada mudik Lebaran 2019 ini masalah yang akan dihadapi bukan lagi soal kemacetan. Ia menilai dengan adanya Tol Trans Jawa kemacetan saat musim mudik bisa teratasi. Menurut dia, ancaman nyata pada musim mudik Lebaran kali ini adalah masalah keselamatan. “Selama ini isunya kemacetan, nanti isunya keselamatan. Kami siapkan batas kecepatan, mekanisme kontrol kecepatan, memikirkan sanksi melampaui batas kecepatan karena kita harus melakukan itu,” kata Budi pada Kamis 7 Maret 2019.

Budi mengaku saat ini pihaknya tengah menyiapkan pengawasan terhadap kendaraan melanggar batas kecepatan maksimal. “Sebelum mudik Lebaran kita sudah lakukan penindakan hukum. Mereka yang ngebut harus ada sanksi,” kata Budi.

Dia membuka kemungkinan untuk menerapkan tilang elektronik atau e-tilang di jalan tol. Itu untuk mengantisipasi kendaraan yang memacu kendaraannya di atas batas normal. “Tilang elektronik bisa mungkin dilakukan, karena kemarin ada kecelakaan akibat masalah kecepatan. Kami akan mulai penegakan hukum,” katanya.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan, kecepatan kendaraan diatur paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas. Sementara itu, kecepatan paling tinggi ialah 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan. (*)