Berita

KPK Minta Merek Kendaraan Listrik Nasional, GAIKINDO tak Masalah

JAKARTA— Para produsen mobil di Indonesia sudah mulai mengenalkan mobil bertenaga listriknya agar masyarakat lebih melek akan mobil ramah lingkungan itu. Tapi belum ada merek Indonesia di deretan mobil listrik itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi sesuai mandat pasal 6 huruf e jo pasal 14 UU Nomor 30 tahun2002 terkait pelaksanaan tugas monitoring penyelenggaraan negara.

Dalam surat rekomendasi tersebut, KPK meminta Indonesia bisa memproduksi mobil listriknya sendiri. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) pun menyambut baik hal tersebut. “Waduh, yang pertama saya belum baca suratnya. Yang kedua merek itu nggak terlalu penting lah apakah nasional atau asing, saya nggak tahu tujuannya apa,” ungkap Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto seperti dikutip detikOto, Selasa 15 Mei2018.

“Apakah nanti ada buntutnya merek Indonesia atau sepenuhnya harus buatan Indonesia itu saya belum tahu. Misalnya seperti mobil LCGC Astra Ayla, ya kami oke-oke aja tergantung prinsipal,” katanya.

Menurut Jongkie, jika nanti rekomendasi tersebut harus dilaksanakan, maka pihaknya bakalan melakukan tindakan persuasif kepada para pabrikan mobil merek asing itu. “Nanti bisa diyakinkan mereka mungkin mereka nggak keberatan, misalnya BMW, Mercy itu kan sudah ngenalin hybrid, nah kendaraan listrik yang dimaksud KPK ini belum jelas apa itu hybrid atau full listrik,” katanya.

Dalam surat yang diteken oleh Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut KPK memberikan beberapa rekomendasi:

  1. Indonesia harus mempunyai kendaraan bermotor listrik bermerek nasional sebagai wujud kemandirian bangsa dan tidak mengulang kegagalan sebelumnya dalam pengembangan industri di sektor otomotif. Upaya tersebut idealnya diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi dan industri nasional (Konsep Triple helix).
  2. Untuk keperluan tersebut, Peraturan Presiden tentang Percepatan Kendaraan Listrik Nasionalperlu segera disahkan, dengan terlebih dulu memastikan adanya penyempurnaan skema isentif, baik fiskal dan nonfiskal, yang mampu mendorong iklim yang kondusif bagi tumbuhnya industri dan daya saing nasional, diantaranya:
  3. Dukungan pendanaan riset, pengembangan dan inovasi yang memadai;
  4. Penyesuaian skema pajak dan tarif bea masuk yang selaras dengan kebutuhan dan tahapan industri perintis (pioneer industry) nasional.
  5. Penyederhanaan regulasi dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sinergi antar BUMN, terutama di sektor energi dan manufaktur serta Perguruan Tinggi dalam mewujudkan ekosistem kendaraan bermotor listrik nasional yang berdaya saing global.
  6. Dukungan pemasaran produk melalui pengadaan barang pemerintah (goverment procurement) melalui skema e-catalogue.
  7. Memperhatikan perkembangan yang ada, disarankan agar seluruh kebijakan kementerian dan lembaga terkait dikoordinasikan dalam pola yang lebih strategis dan sinergis, serta menghindari adanya konflik kepentingan, baik dalam perumusan dan perencanaannya sehingga mampu mendukung terwujudnya kendaraan bermotor listrik nasional yang mencerminkan kemandirian bangsa. (*)