JAKARTA— Pemerintah membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, baik mobil dan motor baru mulai per tanggal 1 Maret 2021. PPnBM nol persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif tersebut berlaku bertahap selama sembilan bulan dalam tiga tahap dan tiap tahap berlaku tiga bulan. Pembebasan PPnBM atau pajak mobil baru nol persen akan diberikan pada tahap pertama. Kemudian, tahap kedua diskon insentif PPnBM atau potongan pajak mobil baru diberikan sebesar 50 persen. Lalu, insentif PPnBM atau potongan pajak mobil baru sebesar 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Airlangga mengatakan insentif sebenarnya juga sudah diberikan untuk sektor industri lain. Ia menegaskan pemerintah tidak menganakemaskan industri otomotif dalam pemberian insentif. “Pemerintah harus melihat satu per satu. Kelapa sawit sudah, batubara sudah, logam (sektor mineral) sudah, perhiasan masih dalam proses. Maka yang berikut besar lagi ini otomotif,” kata Airlangga dikutip dari siaran Kompas TV beberapa pekan yang lalu.
Ia menyatakan di masa pandemi, pemerintah perlu memberikan insentif bagi sejumlah industri besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia menambahkan pertumbuhan ekonomi bisa terjadi apabila ada stimulus seperti PPnBM untuk konsumen. Insentif PPnBM mobil ini diberikan dengan cukup selektif. Artinya, pemberian PPnBM tak menyasar semua konsumen mobil di Indonesia. Insentif hanya diberikan untuk mobil yang pangsa pasarnya paling luas, terutama yang tingkat daya belinya terdampak pandemi.
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan 20/2021, pemerintah menyatakan relaksasi PPnBM hanya diberikan untuk mobil jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc. Relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4×2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Pemerintah juga mewajibkan minimal 70 persen kandungan komponen mobil berasal dari produksi lokal untuk mendapatkan relaksasi PPnBM. Untuk mobil dengan spesifikasi di bawah itu, tidak ada potongan untuk pembayaran PPnBM. (*)