Berita

Menteri Airlangga: Industri Otomotif Jadi Prioritas untuk Naikkan Ekspor Manufaktur Indonesia

JAKARTA— Memacu nilai ekspor manufaktur, pemerintah Indonesia memilih industri otomotif menjadi salah satu sektor prioritas. Ini sesuai implementasi Making Indonesia 4.0, karena sektor industri otomotif juga dinilai sudah dalam struktur industrinya. “Struktur industri otomotif kita sudah kuat, misalnya mulai dari sektor baja, kimia, kaca hingga ban. Bahkan, telah didukung dengan tenaga kerja yang menggantungkan pada industri ini sangat besar, termasuk services-nya,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu 13 Februari 2019.

Berdasar data pada Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) ekspor mobil utuh (completely built up, CBU) sepanjang 2018 tumbuh 14,44 persen menjadi 264.553 unit dibanding tahun sebelumnya. Capaian tersebut merupakan yang tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya. “Tahun kemarin, ekspor mobil CBU sudah lebih dari 264 ribu unit, dan yang bentuk CKD (completely-knocked down, terurai) sekitar 82 ribu unit, sehingga total melampaui 346 ribu unit dengan nilai 4 miliar dolar AS dan tambahan dari ekspor komponen otomotif senilai 2,6 miliar dolar AS,” kata Airlangga.

Kemenperin menargetkan ekspor mobil CBU mencapai 400 ribu unit pada 2019ini, naik 51,2 persen secara tahunan. Beberapa negara yang menjadi tujuan ekspor adalah Filipina, Kamboja, Vietnam dan beberapa negara di Amerika Latin seperti Peru.  “Sebenarnya ASEAN sudah seluruhnya, tapi negara-negara tadi yang terbesar,” katanya.

Airlangga menegaskan, rata-rata mobil yang diekspor memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 80 persen, dan capaian itu akan terus ditingkatkan. “Karena dengan TKDN inilah, mereka mempunyai tingkat kompetitif untuk ekspor,” katanya.

Jumlah ekspor kendaraan roda empat CBU diproyeksikan terus meningkat seiring penerapan kebijakan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 01 tahun 2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor CBU yang berlaku mulai 1 Februari 2019. Dalam regulasi yang baru ditegaskan bahwa Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB) dapat diajukan setelah barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean. Kemudian, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) serta pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat tiga hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.

“Kami senang karena ekspor diberikan kemudahan dan ini sangat berarti bagi industri yang sangat bersaing dengan negara lain. Ekspor otomotif ini membuktikan bahkan kita tidak hanya ekspor komoditas, tapi kita adalah salah satunya ekspor industri pengolahan manufaktur,” kata Airlangga. (*)