JAKARTA— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Biaya-biaya tersebut naik hingga 100 persen mulai 6 Januari 2017. Menurut Menteri, kenaikan biaya tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan layanan Kepolisian RI dalam menangani registrasi kendaraan bermotor.
“Polri sejak 2010 tak menaikkan tarif. Sekarang Kepolisian RI memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya,” kata Menteri.
Menteri menuturkan ada beberapa tarif layanan oleh kementerian dan lembaga naik pada 2017. Itu untuk peningkatan kualitas pelayanan.
“Pendapatan negara bukan hibah di kementerian dan lembaga akan selalu disesuaikan dari faktor inflasi atau layanannya yang lebih baik. Tarif yang ditentukan kementerian dan lembaga harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan. Ini harus menggambarkan bahwa pemerintah lebih efisien, terbuka, tapi masyarakat juga bersedia membayar sesuai tingkat jasa dari pemerintah,” kata Menteri.
Biaya STNK dan penerbitan BPKB berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 naik mulai 6 Januari 2017.
PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. (*)