Berita

Menteri Perhubungan Desak Benahi Keselamatan Bus Umum

uji-kir-bus-nih2JAKARTA—Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendesak kerjasama Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat dan Korlantas Polri menertibkan perusahan bus penumpang umum. Ini terutama penertiban yang berkaitan dengan kesiapan teknis keselamatan penumpang. Desakan Menteri menyusul kasus bus wisata yang menabrak sejumlah kendaraan lain dan mengakibatkan lima orang meninggal di Puncak, Bogor, Jawa Barat, 22 April 2017.

Menteri Perhubungan mengatakan sudah meminta Ditjen Perhubungan Darat dan Korlantas Polri untuk menyelidiki dan menindak. “Kami bekerjasama dengan polisi menertibkan bus-bus seperti itu agar lebih baik,” kata Menteri.

Untuk sementara polisi menyatakan kecelakaan disebabkan bus HS Transport tersebut remnya tak bekerja.Polisi juga menemukan bahwa surat uji kieur bus tersebut daluwarsa. Selain itu, pengemudi bus juga kedapatan tak memiliki surat izin mengemudi. Artinya, bus tersebut beroperasi dengan melakukan sejumlah pelanggaran sekaligus.

Secara berkala kendaraan niaga dan bus penumpang umum sebenarnya sudah diwajidkan melakjukan uji kieur di bengkel-bengkel milik Dinas Perhubungan yang ada di tiap daerah. Hanya saja selama ini masih saja sering terjadi pengujian dilakukan kurang baik. Misalnya, beberapa kekurangan teknis yang menyangkut fungsi keselamatan— rem, kaca spion, kondisi ban dan roda— tidak diuji dengan benar.

Secara tertulis kendaraan tersebut memang telah mengantongi keterangan lolos uji, padahal kenyataannya masih memiliki banyak kekurangan. Kejadian seperti ini sering muncul pada saat-saat libur dan mudik Lebaran. Pada keadaan tersebut kebutuhan akan alat transportasi jauh melebihi kendaraan yang tersedia. Sehingga, pelaku jasa transportasi tergoda untuk tetap mengoperasikan bus mereka sekalipun secara teknis sebenarnya tidak memenuhi syarat keselamatan. (*)