Berita

OPINI: Pajak dan Pengembangan Industri Otomotif

JAKARTA— Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 adalah pemerataan pembangunan untuk pertumbuhan berkualitas. Tema utama dari sisi fiskal adalah APBN untuk mendorong investasi dan daya saing melalui pembangunan (investasi) sumberdaya manusia. Dengan demikian fiskal difokuskan kepada upaya menjaga kesehatan sekaligus mampu mendorong iklim investasi melalui penciptaan APBN yang sehat, adil, dan mandiri.

APBN yang sehat ditunjukkan dari defisit APBN yang semakin turun dan keseimbangan primer menuju arah positif. Sedangkan APBN adil tercermin dari munculnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan SDM, pembangunan pusat dan daerah serta pengenaan pajak yang progresif. Terakhir, APBN mandiri karena pajak kemudian menjadi sumber utama belanja negara.

Pemilihan upaya mendorong iklim investasi menjadi prioritas di 2019 tak lepas dari dampak berkepanjangan krisis ekonomi global. Perang dagang yang sedang berkecamuk pun makin menegaskan asumsi krisis masih akan panjang.

Untuk itu inisiatif dan kreativitas masing-masing negara kemudian menjadi kata kunci, minimal dalam menangkal berbagai dampak negatif lanjutan yang masih akan muncul. Pelemahan serempak mata uang beberapa negara berkembang, menjadi bukti terampuh perlunya menggenjot laju investasi dan daya saing industri, khususnya sektor-sektor yang selama ini menjadi penggerak utama laju perekonomian. Untuk kasus Indonesia, industri otomotif menjadi salah satu sektor prioritas dalam beberapa tahun terakhir.

Dilihat dari kontribusinya, industri otomotif menyumbang hampir 10,16 persen PDB nasional di 2017, dengan tingkat penyerapan tenaga kerja langsung 232 ribu orang, 405 ribu tenaga kerja tidak langsung dan 1,3 juta induced labor.

Jumlah produksi kendaraan roda empat yang resmi tercatat pada 2017 mencapai 1,2 juta (317 ribu diekspor), sementara jumlah kendaraan bermotor roda dua atau tiga sekitar 6,3 juta dengan 435 ribu di antaranya diekspor. Neraca perdagangan industri otomotif juga terus membaik dalam lima tahun terakhir. Ekspor terus tumbuh rata-rata 8 persen sementara impor turun signifikan.

Sayangnya, industri otomotif juga mengandung potensi negatif, khususnya jika tak dibarengi penyediaan infrastruktur secara memadai. Infrastruktur utama seperti jalan dan juga jembatan wajib dibangun lebih cepat dibandingkan pertumbuhan kendaraan bermotor setiap tahunnya.

Munculnya potensi kemacetan masal di beberapa kota besar di Indonesia, juga menjadi alarm bahwa percepatan infrastruktur adalah wajib. Ditambah dengan memburuknya kualitas udara di beberapa kota besar di Indonesia akibat menjamurnya kepemilikan kendaraan bermotor pribadi mau tak mau memaksa pemerintah untuk mengatur industri otomotif nasional.

Pertanyaannya, bagaimana cara pemerintah mengatur industri otomotif? Dilihat dari aspek fiskal, pengaturan tersebut dapat dijalankan melalui mekanisme peraturan maupun skema insentif dan disinsentif. Lewat peraturan, industri otomotif wajib mengubah pola bisnis dari yang awalnya mungkin tidak peduli dengan permasalahan emisi menjadi tanggap emisi.

Secara kebetulan perubahan pola bisnis ini juga selaras dengan perubahan selera pasar saat ini yang sangat mengutamakan kesadaran pentingnya menjaga kualitas lingkungan hidup. Dengan demikian pabrikan otomotif yang masih mengusung emisi kendaraan berkualitas rendah jelas akan sangat dirugikan.

Pemerintah sejak 2009 juga telah mengeluarkan komitmen nyata penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) hingga 26 persen dengan pendanaan domestik serta 41 persen jika mendapatkan bantuan internasional pada 2020, yang kemudian dikuatkan dengan Perjanjian Paris pada 2015.

Ratifikasi Perjanjian Paris dilegitimasikan di dalam skema Nationally Determined Contribution (NDC) sekaligus menyempurnakanPerpres No. 61/2011 tentang Rencana Aksi Nasional dan Daerah (RAN/RAD) Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Tak heran jika kemudian pemerintah terlihat melakukan banyak terobosan infrastruktur seperti pembangunan mass rapid transportation(MRT), perluasan elevated wayuntuk moda transportasi publik, pembangunan Jalan Layang Non-Tol (JLNT), light rail transit (LRT) dan berbagai kebijakan transportasi lainnya.

Terobosan infrastruktur tersebut juga terus dikombinasikan dengan kebijakan dari sisi manajemen transportasi seperti kebijakan pelat nomor kendaraan bermotor ganjil genap, electronic road pricing (ERP) dan progresivitas untuk pengenaan pajak transportasi.

Dari berbagai penjelasan tersebut, pengaturan melalui kebijakan regulasi akan lebih ampuh jika dibarengi skema insentif dan disinsentif perpajakan. Secara filosofi, melalui kebijakan perpajakan ini pemerintah mampu mengubah perilaku dan preferensi pasar sekaligus konsumennya. Kebijakan perpajakan juga menjadi guidance utama road map pengembangan industri otomotif ke depan.

Dengan demikian, peran perpajakan lebih luas dibandingkan dengan hanya mengejar target pendapatan semata. Contohnya, pemberian kemudahan perpajakan atas program low cost green carv(LCGC) memaksa industri otomotif untuk mengusung isu kendaraan yang ramah lingkungan, termasuk skema low emission carbon (LEC) yang sedang digalakkan.

Skema LEC ini nantinya menggunakan acuan konsumsi BBM sebagai indikator kualitas emisi. Asumsi yang dibangun adalah kendaraan ramah lingkungan tentu semakin irit konsumsi BBM-nya. Emisi yang dihasilkan juga relatif kecil. Konsepsi ini yang kemudian dijadikan dasar perhitungan insentif perpajakan ke depannya, baik pajak yang dikelola pusat maupun daerah. Dengan demikian perpajakan otomotif ke depan tanggap faktor emisi di dalam formulanya. Apalagi saat ini penerapan standar pengaturan emisi sudah dijadikan prasyarat di dalam perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta diatur tersendiri dalamPeraturan Pemerintah No. 55 2012 tentang Kendaraan.

Sayangnya, standar pengaturan emisi belum sepenuhnya menjadi dasar isentif atau disinsentif pengenaan PKB. Padahal potensi pemungutan pajak emisi gas buang juga perlu diwacanakan selain menciptakan mekanisme cukai kendaraan bermotor dengan opsi progresivitas PPnBM berdasarkan faktor emisi kendaraan.

Keseluruhan pemikiran ini tentu membutuhkan dukungan regulasi baik berupa revisi undang-undang maupun regulasi turunannya. Tak kalah penting adalah pengaturan terkait mekanisme ear marking dari keseluruhan pajak-pajak kendaraan bermotor tersebut guna memastikan pendapatannya akan dikembalikan kepada kepentingan pembangunan otomotif maupun transportasi seperti infrastruktur jalan, transportasi umum, pengembangan bahan bakar alternatif, perbaikan kualitas udara yang tercemar serta riset-riset pendukung teknologi lainnya.

Bagi industri otomotif itu sendiri, dengan menjadikan kebijakan perpajakan sebagai guidance di dalam road map pengembangan industrinya, akan mendapatkan benefit peningkatan daya saing dan level kompetisi sekaligus perluasan pasar, bukan hanya di domestik melainkan di dunia internasional.

Jangan sampai industri otomotif nasional hanya berjaya di dalam negeri. Semua cita-cita gambaran konstruktif ini tentu tidak akan diwujudkan oleh pemerintah saja tanpa adanya dukungan yang hebat dari pihak pabrikan otomotif, masyarakat, asosiasi serta pihak-pihak lainnya yang terkait.

Berbagai masukan yang bersifat keterbaharuan sangat dibutuhkan dan harus bermuara pada satu tujuan, yaitu menciptakan industri otomotif Indonesia yang hebat, kuat dan bermartabat. (Bisnis Indonesia)