JAKARTA— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadikan program pengembangan mobil hemat energi dan ramah lingkungan sebagai fokus. Untuk itu, Kemenperin mendorong pelaku industri otomotif terus berinovasi. Langkah itu sebagai bagian komitmen pemerintah menurunkan emisi gas karbon sebesar 29 persen pada 2030.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartato mengatakan teknologi kendaraan masa depan mengarah pada penggunaan teknologi yang lebih maju. Itu antara lain advanced diesel atau petrol engine, bahan bakar alternatif (biofuel), bahan bakar gas, hybrid, kendaraan listrik, dual fuel (gasoline-gas), dan fuel cell (hidrogen).
Kemenperin mengklaim kini tengah menyelesaikan skema insentif untuk program kendaraan emisi rendah (low carbon emission vehicle/ LCEV). “Program ini merupakan lanjutan dari program yang sudah bergulir sebelumnya, yakni Kendaraan Bermotor Hemat Bahan Bakar dan Harga Terjangkau (KBH2) atau low cost and green car (LCGC),” kata Menteri.
Kebijakan ini dapat terlaksana bila bahan bakar minyak (BBM) dengan Standar Emisi Euro IV sudah tersedia pada 2019 atau lebih cepat. Ia mengakui mobil listrik bisa menjadi alternatif teknologi otomotif yang ramah lingkungan. Hanya saja penerapannya harus bertahap, tak secara langsung, sebelum sampai pada mobil listrik.
Pengembangan mobil listrik di Indonesia harus diawali dengan teknologi baterai, motor induksi, dan piranti lunak (software). Dan agar kompetitif, perlu pula ada insentif bagi pelaku industri.
Menperin memastikan proyek mobil listrik sudah ada di dalam peta jalan Kemenperin untuk pengembangan industri otomotif di Indonesia. Kemenperin mencatat, hingga saat ini, populasi mobil listrik di dunia sekitar 4 juta unit dan diperkirakan pada 2020 mencapai 10 juta unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan perlu mengkaji struktur perpajakan untuk menarik minat industri otomotif di Indonesia memproduksi mobil listrik. Itu dapat menjadi insentif bagi pelaku industri kendaraan. “Bisa saja mobil listrik yang dijual di Indonesia bakal bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),” katanya. (*)