Berita

Pemerintah Mengkajiulang Peta Jalan Industri Otomotif

JAKARTA— Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menegaskan, pihaknya bersama stakeholder terkait sedang melakukan review peta jalan arah kebijakan dan pengembangan industri alat transportasi nasional.

Ini untuk menyesuaikan cepatnya perkembangan teknologi industri otomotif, dengan salah satu tujuannya untuk mendorong produksi kendaraan emisi karbon rendah atau (low carbon emission vehicle, LCEV) yang ramah lingkungan.

“Tahapan yang telah kami lakukan adalah pengembangan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), kemudian akan dilanjutkan dengan kendaraan hibrid hingga kendaraan listrik,” kata Menperin Airlangga Hartarto pada acara serah terima kendaraan listrik Mitsubishi di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin 26 Februari 2018.

Menurut Airlangga, pentahapan pengembangan teknologi menuju kendaraan listrik sangat diperlukan untuk memberikan waktu bagi pemerintah dan pelaku industri menyiapkan regulasi atau payung hukum, infrastruktur pendukung, dan teknologi.

Selain itu, perlu melihat kesiapan industri komponen dalam negeri seperti baterai, motor listrik, dan power control unit (PCU). Sehingga pengembangan kendaraan listrik dapat mendukung program pendalaman struktur industri otomotif nasional sesuai dengan amanat Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015.

“Adapun target pengembangan kendaraan listrik sudah menjadi bagian dari roadmap pengembangan kendaraan bermotor nasional,” katanya.

Di dalam peta jalan tersebut, pada tahun 2025, ditargetkan 20 persen dari kendaraan yang diproduksi di Indonesia adalah kendaraan LCEV termasuk kendaraan listrik. Menperin menyebutkan, strategi pengembangan LCEV dan kendaraan listrik dapat dilakukan melalui beberapa tahapan.

Itu misalnya, memberikan insentif kepada kendaraan yang beremisi karbon rendah, serta melakukan kajian dan sosialisasi penggunaan kendaraan listrik, Selanjutnya, melakukan pilot project untuk daerah atau jenis kendaraan tertentu atau kendaraan untuk keperluan tertentu untuk menggunakan kendaraan listrik seperti kendaraan ekspedisi, transportasi umum dengan rute tertentu, dan kendaraan yang beroperasi pada daerah tertentu.

“Selain itu, perlu mendorong pembangunan infratruktur kendaraan listrik seperti charging station, mendorong kemampuan industri komponen kendaraan listrik melalui R&D dan standardisasi, serta terus menyempurnakan bisnis model kendaraan listrik,” katanya.

Menperin mengungkapkan, pihaknya juga telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai pemberian insentif terhadap pengembangan LCEV untuk mendorong percepatan program kendaraan emisi rendah tersebut. (*)