Berita Economy & Industry

Penjualan Mobil Turun, GAIKINDO Usulkan lagi Potongan Pajak Mobil Baru

JAKARTA— Wacana pengurangan pajak mobil baru yang diusulkan pada kuartal III tahun 2020 kembali diperbincangkan di awal tahun 2021. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Jongkie D Sugiarto mengungkapkan telah mengajukan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ke Kementerian Perindustrian. Jongkie mengusulkan paling tidak pengurangan bisa diberikan selama enam bulan ke depan sampai pertengahan tahun ini. Pengurangan yang diajukan pun bukan untuk semua jenis mobil, namun hanya untuk mobil dengan harga Rp 300 juta ke bawah.

Pengajuan pengurangan diupayakan kembali akibat menurunnya penjualan mobil baru. Selama tahun 2020, penjualan mobil baru hanya mencapai sekitar 525 ribu unit, atau hanya setengahnya dari waktu normal. Ia berharap pemerintah bisa memberikan stimulus, meski hanya untuk sementara waktu. Dengan adanya stimulus, penjualan diharapkan bisa didorong mencapai 90 ribu unit. 

Saat ini penjualan mobil berkisar 50 ribu unit per bulan. Jongkie mengungkapkan jika penjualan meningkat di angka angka 70 hingga 80 ribu unit, artinya produksi kembali pulih. Hal ini menjadi kesempatan baik bagi pabrik komponen, pabrik ban, kaca yang memiliki banyak karyawan. Jongkie mengharapkan harga untuk mobil tertentu bisa diturunkan, agar tingkat pembelian masyarakat meningkat, sehingga produksi bisa berjalan kembali.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang sebelumnya sudah mengusulkan relaksasi pajak ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden sebenarnya sudah menyetujui usulan ini, namun belum terealisasikan. “PPnBM ini sudah kita usulkan dan saya laporkan ke Presiden, dan secara prinsip beliau setuju. Tapi Kementerian Keuangan masih dalam proses hitung-menghitung, wajar saja bagi mereka karena mereka bendahara negara yang tentu mereka punya penilaian sendiri, posisi sendiri,” ujar Agus dalam konferensi pers akhir tahun 2020 dan outlook Industri 2021 beberapa waktu lalu, seperti dikutip CNBC Indonesia.

Menurut Agus, objek pengelolaan Kementerian Keuangan sangat besar. Tak mudah untuk memprioritaskan salah satu sektor, jika bisa menimbulkan dampak pada sektor lainnya. Ia menyebutkan harus melewati izin Kementerian Keuangan untuk memastikan insentif pajak dicairkan secara resmi. Sebagai penyelenggara negara, pengelolaan Kemenkeu lebih komprehensif, sehingga pihaknya belum mendapatkan lampu hijau dari Kemenkeu ungkapnya. Agus menegaskan hal ini seharusnya tidak membuat kecil hati, pasalnya sektor industri otomotif saat ini sudah tumbuh. Ia bersyukur pencapaian sektor otomotif di kuartal ketiga 2020 lebih baik dibanding kuartal kedua 2020. (*)