Berita

Puncak Arus Mudik Lebaran pada 23-24 Juni, Pantura Jawa Tengah Jadi Prioritas

unggungJAKARTA— Arus mudik Lebaran 2017 diperkirakan akan mencapai puncaknya pada 23 dan 24 Juni 2017. Ini mengingat Lebaran 2017 diperkirakan jatuh pada 25-26 Juni 2017. Untuk mencegah terjadinya kemacetan parah seperti 2016 silam, POLRI menyarankan agar para pemudik yang menggunakan mobil pribadi menghindari perjalanan pada 23-24 Juni 2017.

Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, peluang kemacetan terjadi di jalur darat Pulau Jawa. Itu terutama jalur pantai utara (Pantura) Provinsi Jawa Tengah. Salah satu titik paling rawan macet adalah Pemalang, yakni ujung jalan tol yang menghubungkan Pantura dengan Jakarta. “Jika pemudik tak memaksakan diri melintas di tanggal 23-24 Juni 2017, maka kemungkinan macet parah bisa diatasi,” kata Royke.

Kakorlantas berperan sebagai koordinator lapangan dalam mudik Lebaran 2017 ini. Koordinasi dilakukan antara Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Kami menyiapkan rambu, memastikan kenyamanan dan keselamatan jalan, termasuk menutup lubang di jalan-jalan artiteri,” kata Royke.

POLRI juga memainkan peran pengamanan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2017. Pengamanan bakal berlangsung selama 16 hari sejak dari 21 Juni hingga 6 Juli 2017. Mabes POLRI, Polda, Polres, dan Polsek yang didukung juga oleh TNI, Kemenhub, Kemenkes, Kemendagri, Kemendag, Kementerian PUPR, dan lainnya siap menyelenggarakan operasi kepolisian terpusat. Nama sandinya “Ramadniya 2017”.

“Jajaran Polda Jateng akan mendapat tambahan jumlah personel dari Setukpa dan Brimob Mabes Polri, Polda Jabar, dan Polda DIY. Selama ini jalur mudik di Pantai Utara menjadi prioritas pengamanan,” kata Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Unggung Cahyono.

Khusus di Kilometer 71 Jalan Tol Cikopo, para petugas dipimpin perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes), yang akan bertindak sebagai penentu manajemen lalu-lintas. “Ia berwenang mengalihkan atau menutup arus kendaraan ke jalan alternatif jika terjadi kemacetan agar rata di jalur tol, jalur arteri Pantura, jalur tengah, dan jalur selatan,” kata Unggung. (*)