Bahan Bakar & Emisi Berita Economy & Industry

Regulasi PPnBM Terbit, GAIKINDO Ingin Tingkatkan Ekspor Mobil

JAKARTA— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) optimistis perubahan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bakal mengerek ekspor mobil dari Indonesia. Perubahan yang disebut harmonisasi PPnBM itu dirasa akan meningkatkan produksi mobil di dalam negeri yang disesuaikan permintaan global.

Ketua I GAIKINDO Jongkie D Sugiarto menjelaskan harmonisasi PPnBM yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 dibutuhkan industri otomotif agar berkembang. Saat ini ekspor mobil Indonesia sekitar 300 hingga 400 ribuan unit per tahun.

PP 73/2019 mengatur tentang pengenaan PPnBM fokus pada emisi yang dikeluarkan kendaraan, tidak lagi berdasarkan bentuk bodi seperti diatur pada regulasi lama. Pada regulasi baru PPnBM semakin ringan bila emisi kendaraan rendah.

Menurut Jongkie peraturan seperti itu dibutuhkan produsen untuk mengakomodasi permintaan pasar mancanegara. Indonesia saat ini cuma dikenal produsen jenis mobil serbaguna (multi purpose vehicle, MPV), padahal menurut data penjualan global kendaraan terlaris adalah sedan dan pikap.

Produsen otomotif di Tanah Air cenderung enggan memproduksi model selain MPV sebab PPnBM-nya tinggi. Pada regulasi lama pengenaan tarif PPnBM buat sedan, station wagon, serta 4X4 mulai dari 30 persen hingga 125 persen. Sedangkan MPV, sport utility vehicle (SUV), dan hatchback mulai 10 persen hingga 125 persen. “Iya, biar semua model bisa tumbuh dan di produksi dalam negeri. Kan nantinya jadi bisa ekspor,” kata Jongkie di Jakarta seperti dikutip CNN Sabtu 26 Oktober 2019.

Menurut dia Indonesia diharapkan bukan cuma jadi pemain domestik, melainkan juga harus menjadi raja ekspor mobil. Selain Australia, kata Jongkie, ada banyak negara yang dibidik produsen setelah PP 73/2019 berlaku pada 2021. PP 73/2019 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 dan telah diundangkan satu hari setelahnya, yakni pada 16 Oktober 2019. PP tersebut bakal berlaku dua tahun setelah diundangkan, yaitu pada 16 Oktober 2021.

“Jadi dua tahun ini memberikan kesempatan kepada kendaraan yang sudah diproduksi agar bisa menyesuaikan standar emisinya,” kata Jongkie. (Foto: BeritaSatu)