Berita Economy & Industry Transportasi

Tanggapan GAIKINDO soal Rencana Kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan di Jakarta

JAKARTA— Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Menanggapi rencana Pemerintah Provinsi DKI itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Johannes Nangoi, mengatakan, tergantung besaran kenaikan yang ditentukan nanti. “Jika kenaikannya besar maka bisa mempengaruhi terhadap penjualan mobil baru, kalau kecil saya rasa dampaknya juga kecil,” kata Nangoi seperti dikutip Kompas.com, Selasa 25 Juni 2019.

Nangoi melanjutkan, kondisi itu juga bisa dilihat dari kebutuhan masyarakat dalam membeli mobil. Pasalnya, terdiri dari dua karakter pembeli, yakni yang benar-benar membutuhkan mobil untuk beraktivitas dan kebutuhan hobi atau koleksi.  “Kalau yang kebutuhannya benar-benar membutuhkan mobil jelas akan tetap membeli meskipun pajaknya menjadi naik. Tetapi, kenyatannya nanti tergantung kondisi pasar dan juga penerapan pajak baru,” kata Nangoi.

Payung hukum BBN-KB ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Besaran tarif pajak sebelumnya sudah ditentukan, untuk penyerahan pertama sebesar 10 persen, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen. Dalam revisi baru, diusulkan penyerahan pertama naik jadi 12,5 persen.

Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengungkapkan rencana kenaikan ini hanya ditujukan untuk BBNKB, bukan PPNBM. “Jadi yang diubah BBNKB sebagai bagian dari pajak daerah, bukan PPNBM. Kenaikan tarif BBNKB juga hanya dikenakan pada penyerahan kendaraan pertama (baru) dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen,” kata Hayatina.

Hayatina menerangkan, pemerintah daerah lain di sekitar DKI Jakarta telah menetapkan terlebih dulu tarif BBNKB untuk kendaraan baru sebesar 12,5 persen tersebut. Untuk itu, perlu ada penyesuaian untuk meningkatkan penerimaan pajak BBNKB DKI Jakarta dengan mengubah tarif. “Selain itu karena kendaraan bermotor adalah benda bergerak maka sangat perlu menjaga keseimbangan tarif pajak BBNKB antar daerah. Ini mencegah wajib pajak melakukan pembelian kendaraan baru di daerah yang tarif BBNKB-nya lebih rendah,” katanya.

Pemerintah Provinsi DKI terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Selain melalau media sosial dan elektronik di seputar DKI Jakarta, juga akan dilakukan sosialisasi di unit-unit pelayanan pajak daerah mengenai perubahan tarif BBNKB tersebut. Pernerimaan BBNKB DKI Jakarta hingga 24 Juni 2019 sendiri sudah mencapai Rp 2,3 triliun. Target BBNKB 2019 DKI Jakarta sebesar Rp 5,3 triliun. (Foto:Merdeka)