Berita Road Safety Transportasi

Usulan DPR-RI: Agar Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Jadi Wewenang Kemenhub

JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-RI mewacanakan untuk mengalihkan kewenangan kepolisi dalam hal penerbitan surat-surat kendaraan bermotor ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Surat-surat yang dimaksud menyangkut surat izin mengemudi ( SIM), surat tanda nomor kendaraan ( STNK), serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). 

Tersiar di laman resmi dpr.go.id, wacana tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Nurhayati Monoarfa. Wacana itu berkaitan dengan upaya mendorong adanya revisi mengenai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Upaya ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai Pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” kata Nurhayati, Senin 3 Februari 2020 seperti dikutip Kompas.

Nurhayati juga menegaskan kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri. Kewenangan penerbitan surat kepemilikan menjadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub), khususnya di tingkat daerah. Ini lantaran kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pajak daerah yang merupakan pendapatan asli daerah (PAD). 

Dengan demikian, sudah menjadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian. DPR-RI akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil-alih penerbitan, STNK, SIM, BPKB ini. “Karena itu saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi undang-undang dan kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kemenhub mengambil alih kewenangan penerbitan tersebut,” kata Nurhayati. 

Dalam kesempatan berbeda, Anggota DPR RI Irwan mengimbau agar wacana pengalihan tersebut dikaji dengan cermat demi kestabilan sosial, politik, dan ekonomi dalam negeri. Irwan mengatakan harus melihat dari berbagai prespektif sebelum wacana ini benar-benar direalisasikan.

“Terkait revisi LLAJ (Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan) yang masuk dalam prolegnas prioritas, ada wacana berkembang soal pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dialihkan ke Kemenhub dari Kepolisian. Dengan ini kami menghimbau dengan beberapa pertimbangan, agar wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik, dan ekonomi dalam negeri,” kata Irwan. 

Irwan juga menyarankan agar pada pembahasan bila dalam revisi Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan nantinya sepeda motor bisa masuk dalam kategori transportasi umum. Hingga saat ini belum ada respon dari pihak Kemenhub. (*)