Economy & Industry

Bea Masuk Barang Impor Naik

JAKARTA— Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Peraturan ini menyatakan barang-barang konsumsi maupun non konsumsi impor yang masuk ke Indonesia mengalami kenaikan tarif bea masuk. Kenaikan ini efektif berlaku Kamis, 23 Juli 2015.
 
Menteri Keuangan mengatakan tujuan Pemerintah menaikkan bea masuk impor ini adalah untuk melindungi industri dalam negeri. Tarif rata-rata bea masuk impor di Indonesia paling murah di dunia. Dengan berlakunya kebijakan ini, tarif bea masuk impor barang konsumsi rata-rata di Indonesia menjadi 8,83 persen.  Dan ini masih lebih rendah dibanding negara lain. Sebagai gambaran, rata-rata tarif bea masuk impor di negara lain seperti misalnya India 13,5 persen, Brazil 13,5 persen, Argentina 13 persen, Korea 13 persen, Thailand 11 persen, Turki 10,8 persen, China 9,9 persen, dan Vietnam 9,5 persen
 
Dampak di Sektor Otomotif
 
Dengan berlakunya kebijakan ini, tarif bea masuk (BM) impor mobil secara utuh (completely build up, CBU) naik dari 40 persen menjadi 50 persen.
 
Sekjen GAIKINDO Noegardjito mengatakan kebijakan kenaikan bea masuk impor ini tak akan berdampak signifikan terhadap industri otomotif nasional. Penjualan mobil secara nasional tak akan terganggu. Selama ini mobil CBU hanya dikonsumsi masyarakat kelas atas dengan harga jual tinggi.
 
Ketua I GAIKINDO Jongkie D Sugiarto mengatakan Indonesia memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan beberapa negara seperti anggota ASEAN, Jepang, Korea, dan India. Perjanjian itu sudah mengatur perpajakan. Mobil-mobil impor dari negara-negara itu tak dikenakan bea masuk. Jadi, impor mobil dari negara anggota ASEAN,Jepang, Korea, dan India tidak terpengaruh oleh peraturan ini.