Berita

Darmin: Perlu Industri Prioritas untuk Mendorong Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Foto: http://suaramuhammadiyah.com/

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Foto: http://suaramuhammadiyah.com/

JAKARTA –Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan pentingnya industri prioritas yang bisa dikembangkan dan didukung oleh seluruh kementerian untuk meningkatkan kinerja perekonomian.”Harus ada rancangan untuk mengembangkan beberapa industri pilihan. Kita fokus di situ dulu,” kata Darmin seusai memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Kamis 12 Mei 2016.

Dalam rapat koordinasi membahas prioritas industrialisasi dan kelanjutan penyederhanaan izin dan prosedur ini hadir Menteri Perindustrian Saleh Husin dan jajarannya. Menurut Darmin, diperlukan penataan ulang regulasi beberapa area yang berkenaan dengan industri seperti infrastruktur, pariwisata, perikanan dan kesehatan, apalagi industrialisasi menjadi salah satu agenda penting pemerintah. Untuk itu, Darmin meminta adanya daftar industri prioritas terkini yang bisa memudahkan pemerintah dalam mendorong kemajuan ekonomi melalui sektor riil dan padat karya. “Tolong dibuat daftar prioritas industrialisasi agar pemerintah bisa satu suara saat berbicara kepada investor, satu bahasa dengan Kementerian Perdagangan dan BKPM juga,” katanya.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengharapkan program industri prioritas yang sedang dirumuskan ini, bisa didukung oleh seluruh kementerian terkait. Dukungan antarkementerian itu, kata dia, sangat penting karena pemerintah memiliki tujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas industri yang ada, mempertahankan lapangan kerja serta ingin meningkatkan ekspor nasional. “Kami telah membuat Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional tahun 2015-2035 dengan tiga tahapan capaian, yaitu meningkatkan nilai tambah SDA, keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan serta Indonesia sebagai negara industri tangguh,” kata Saleh.

Selain itu, Saleh memastikan, tidak hanya janji kemudahan izin dan prosedur pada investor yang dijalankan, tetapi penerapannya juga harus sesuai dengan komitmen yang telah ditetapkan. (*)