Berita Economy & Industry

Bank Indonesia Berikan Kelonggaran Kredit Kendaraan Bermotor

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memberi kelonggaran uang muka atau down payment (DP) hingga nol persen untuk kredit kendaraan bermotor. Langkah ini berlaku baik untuk mobil maupun motor mulai 1 Maret 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 terkait Perubahan Ketiga atas PBI No 20 /8/PBI/ 2018 tentang Rasio LTV (Loan to Value) Untuk Kredit Properti, Rasio FTV (Financing to Value) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan relaksasi kredit bertujuan untuk meningkatkan minat dan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

 “Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif saat ini diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas,” katanya dalam keterangan resmi seperti dikutip Kompas, Rabu 3 Maret 2021.

Erwin menambahkan relaksasi disalurkan melalui Kredit/ Pembiayaan Properti (KP/PP) dan Kredit/ Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB). Relaksasi diberikan seiring dengan pengurangan tarif Pajak Penjualan Barang mewah (PPnBM). Kebijakan ini akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan kredit perbankan yang masih dalam proses pemulihan.

Penerbitan beleid ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada bulan Februari 2021 lalu. Gubernur BI Perry Warjiyo memutuskan untuk melonggarkan pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor baru. Bagi kredit kendaraan bermotor baru, bentuk kelonggarannya berupa uang muka atau DP nol persen.  Perry menambahkan kebijakan bebas uang muka diberlakukan dengan ketat. Pelonggaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan PPnBM untuk mobil baru.

 Pajak mobil baru ditanggung pemerintah sebesar 100 persen selama tiga bulan mulai 1 Maret 2021. Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen. Relaksasi pajak ini hanya bisa dinikmati oleh mobil yang menggunakan mesin di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil jenis 4×2. 

Perry mengatakan di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu dipercepat untuk mendukung pemulihan di sektor terkait, sehingga akan mendukung kinerja perekonomian nasional. Berikut persyaratan bagi perbankan atau perusahaan pembiayaan untuk mengeluarkan insentif DP nol persen:

1. Rasio kredit macet untuk total kredit secara bruto kurang dari 5 persen.

2. Rasio kredit macet dari KP/PP secara bruto kurang dari 5 persen.

3. Bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio kredit macet, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi paling tinggi 100 persen untuk seluruh jenis dan tipe properti serta seluruh fasilitas KP/PP.

4. Pemberian KP/PP, wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

(*)