JAKARTA— Angka impor mobil tahun 2021 membaik dari tahun lalu. Namun dalam soal daya saing produk ekspor, ternyata mobil-mobil produksi Indonesia masih kalah dari produk Thailand. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Jongkie D Sugiarto menyebutkan struktur jenis mobil yang diproduksi di Indonesia saat ini belum bisa memenuhi pasar global secara luas.
Menurut Jongkie, ini disebabkan karakteristik permintaan pasar Indonesia. Sekitar 51 persen pangsa pasar mobil di Indonesia dikuasai mobil multi purpose vehicle (MPV). Mobil low cost green car (LCGC) berada di peringkat kedua dengan pangsa pasar sekitar 21 persen. Padahal pasar mobil dunia justru didominasi oleh sport utility vehicle (SUV) dengan pangsa pasar 34,3 persen, tipe C 14,7 persen, dan tipe B 11,2 persen. Mobil jenis MPV hanya mendapatkan porsi 6,1 persen dari pangsa pasar mobil dunia.
“Jadi, kita cukup kesulitan untuk memenuhi permintaan ekspor yang lebih luas. Kenapa Thailand bisa tinggi (ekspornya)? Karena mereka bisa produksi semua jenis kendaraan, inilah yang harus diantisipasi,” kata Jongkie dalam Webinar, Kamis, 10 Juni 2021, seperti dikutip Kompas.
Jonkie mengatakan rata-rata produksi kendaraan bermotor di Thailand bisa mencapai 1,9-2,1 juta unit tiap tahun. Padahal permintaan atau penjualan mobil domestik di Thailand hanya sekitar 700 ribu unit saja. Indonesia berada posisi kedua di wilayah ASEAN dengan rata-rata angka produksi kendaraan 1,2-1,3 juta unit. Penjualan mobil di dalam negeri bisa mencapai 1 juta unit.
“Artinya, Thailand bisa mencapai produksi tinggi karena hampir 50 persennya merupakan permintaan ekspor atau mencapai 1 juta unit tiap tahun. Sedangkan kita masih jauh, 200 ribu unit sampai 300 ribu unit. Sehingga, kita harus bisa diversifikasi jenis yang diproduksi,” kata Jongkie.
Produksi kendaraan jenis MPV dan LCGC di Indonesia tinggi karena naiknya permintaan konsumen Indonesia atas mobil yang terjangkau dengan kisaran harga di bawah Rp 300 jutaan. Jongkie berharap industri bisa memproduksi lebih banyak jenis mobil seiring perubahan aturan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku 1 Oktober 2021 mendatang.
“Di masa datang pemerintah akan mengubah regulasi perpajakan, tak akan lagi mengacu pada enis tapi tingkat emisi. Kami harap nantinya akan ada diversifikasi produk di Indonesia sehingga kita bisa produksi sedan yang bisa dikonsumsi di dalam negeri dan juga diekspor,” kata Jongkie. (*)