JAKARTA— Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghapus pajak progresif dan mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Berkas (BBNKB II). Penghapusan beban BBNKB II dan pajak progresif ini memudahkan masyarakat balik nama kendaraan bermotor.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu. “Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” kata Firman, seperti dikutip Kompas.com, Jumat 17 Maret 2023.
Beberapa provinsi sudah menerapkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Antara lain Aceh, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat. Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Papua, baru menerapkan penghapusan BBNKB II. Riau, dan Maluku Utara baru menerapkan penghapusan pajak progresif.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur. BBNKB II dan pajak progresif merupakan tambahan pendapatan asli daerah masing-masing gubernur. Dalam hal ini, pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan. “BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” katanya.
Usulan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II sudah dimulai sejak 2022. Tujuannya untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).
Menurut Rivan, itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak dua tahun. Rivan menjelaskan, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibeli karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan. Hal ini membuat Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” kata Rivan. (*)