Berita

Cegah Truk Kelebihan Muatan, Menhub Aktifkan lagi 25 Jembatan Timbang

angkutan-truk-di-ruas-tolJAKARTA— Untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, Kementerian Perhubungan mengoperasionalkan kembali jembatan timbang. Langkah ini untuk mengawasi truk yang kelebihan muatan, memastikan truk laik jalan, memastikan kelancaran lalu-lintas, dan mencegah jalan rusak akibat truk kelebihan muatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menjelaskan, Kementerian Perhubungan melakukan langkah tersebut untuk meningkatkan layanan transportasi darat kepada masyarakat, khususnya terkait keselamatan, keamanan dan pelayanan transportasi darat.

“Menteri Perhubungan ingin ada perubahan fundamental dalam pelaksanaannya, termasuk di dalamnya operasional, penindakan dan penegakan hukum terhadap angkutan barang,” kata Pudji, Sabtu 22 April 2017.

Dalam pengoperasian jembatan timbang harus terwujud semangat good governance dan clean governance. Untuk mewujudkannya harus didasari niat mau berubah ke arah positif. “Tak ada lagi pungutan liar (pungli) di jembatan timbang,” katanya.

Ada tiga manfaat dari pengoperasian jembatan timbang. Pertama, tak ada lagi kendaraan bermuatan lebih. Kedua, lalu-lintas lancar, tak macet, dan rendah angka kecelakaan. Ketiga jalan lebih awet, tak cepat rusak. Truk yang kelebihan muatan pasti tak sanggup melaju pada kecepatan normal atau mentaati aturan batas kecepatan minimum jika melaju di jalan tol. Begitu ada truk dengan muatan lebih melaju ngos-ngosan, dapat dipastikan lalu-lintas di situ bakal tersendat.

Truk dengan muatan berlebih juga membuat aspal atau beton serta jembatan jalan rusak. Ini terjadi pada truk-truk impor bekas yang ukuran baknya lebih panjang. Dengan mesin bekas sedangkan muatannya berat, truk-truk impor bekas ini sering menjadi sumber tersendatnya arus lalu-lintas. Ukuran badan truk yang lebih panjang juga membuatnya sulit bermanuver di jalan yang berkelok. Beberapa kali terjadi kasus truk kelebihan muatan tak sanggup melaju di jalan tanjakan, bahkan meluncur mundur tak tentu arah karena rem sudah tak lagi kuat menahan laju truk beserta bebannya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, sejak 1 Januari 2017 pengelolaan jembatan timbang beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Perubahan kewenangan mengelola jembatan timbang sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. “Tujuannya, agar pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) berlangsung dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pudji.

Jembatan timbang merupakan alat pengawasan angkutan barang dari kelebihan muatan untuk menjaga kelaikan kendaraan dan kerusakan jalan akibat muatan lebih. Namun kenyataan selama ini jembatan timbang terkesan sebagai sarang pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) atau disebut retribusi daerah. (*)

Daftar 25 Jembatan timbang Beroperasi lagi:

  1. Seumadam, Aceh Tamiang (Aceh)
  2. Subulussalam, Subulussalam (Aceh)
  3. Sibolangit, Deli Serdang (Sumatra Utara)
  4. Mambang Muda, Labuan Batu Utara (Sumatra Utara)
  5. Balai Raja, Bengkalis (Riau)
  6. Tanjung Balik, Lima Puluh Kota (Sumatra Barat)
  7. Jambi Merlung, Tanjung Jabung Barat (Jambi)
  8. Sarolangun, Sarolangun (Jambi)
  9. Senawar Jaya, Musi Banyuasin (Sumatra Selatan)
  10. Pematang Panggang, Ogan Komering Ilir (Sumatra Selatan)
  11. Kota Baru, Ogan Komering Ulu Timur (Sumatra Selatan)
  12. Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong (Bengkulu)
  13. Losarang, Indramayu (Jawa Barat)
  14. Wanareja, Cilacap (Jawa Tengah)
  15. Subah, Batang (Jawa Tengah)
  16. Kulwaru, Kulonprogo (DI Jogjakarta)
  17. Widodaren, Ngawi (Jawa Timur)
  18. Widang, Tuban (Jawa Timur)
  19. Sedarum, Pasuruan (Jawa Timur)
  20. Rejoso, Pasuruan (Jawa Timur)
  21. Cekik, Jembrana (Bali)
  22. Siantan, Pontianak (Kalimantan Barat)
  23. Anjir Serapat, Kapuas (Kalimantan Tengah)
  24. Bitung, Bitung (Sulawesi Utara)
  25. Maccopa, Maros (Sulawesi Selatan). (*)