Berita Economy & Industry Road Safety

Fuso, Hino, Isuzu, UD Trucks Dukung Pemerintah Disiplinkan Ukuran dan Muatan Truk

JAKARTA— Beberapa produsen truk angota Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) merespons regulasi pemerintah tentang pertiban terhadap truk yang ukuran dan kapasitas muatannya dibuat melebihi spesifikasi pabrik (over-dimension, over-loading, ODOL). Beberapa produsen truk anggota GAIKINDO tersebut antara lain Mitsubishi Fuso, Hino, Isuzu, UD Trucks.

Mereka mencoba menekan kasus ODOL dengan cara masing-masing, baik secara teknis, regulasi perusahaan, pendekatan sumberdaya manusia (SDM), serta kombinasi ketiganya. Langkah teknis berupa penyediaan beberapa model truk yang spesifikasinya sesuai aturan. Sebagian lain melakukannya dengan membuat aturan perusahaan (hubungan antara produsen truk dengan konsumen seperti pengusaha karoseri, asosiasi angkutan). Sedangkan pendekatan SDM dilakukan berupa pembinaan bagi para sopir truk.

PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) distributor truk Mitsubishi Fuso di Indonesia, misalnya, menyatakan akan bersikap tegas terhadap konsumennya yang menyalahi aturan tentang ukuran dan muatan. “Aturan pemerintah tentang ODOL sudah ditetapkan sebenarnya sudah lama. Jadi ini bagian yang harus kami ikut mendukung standar dari pemerintah,” kata Duljatmono, Sales and Marketing Director PT KTB di Jakarta, seperti dikutip Kompas Maret 2019.

Truk yang melebihi ukuran badan dan muatan menyebabkan kerugian negara dan juga meningkatnya kecelakaan di jalan. “Yang terjadi selama ini masih ada masyarakat kita menggunakan truk dengan muatan sebanyak mungkin sampai melebihi kapasitasnya (over-loading),” katanya.

Sudah ada langkah petertiban oleh pemerintah agar truk mengangkut muatan sesuai standar, sesuai kondisi atau kelas jalan di Indonesia. Aturan tentang ukuran truk dan kapasitas muatan berkaitan dengan keselamatan jalan yang diarahkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk mengantisipasinya, KTB menyelenggarakan program sosialisasi dan edukasi terkait regulasi ODOL.

Langkah Mitsubishi sudah sesuai dengan yang ditetapkan, yaitu ikut mengedukasi pemilik serta karoseri truk. “Kami beberapa waktu lalu mengajak pemilik, sopir, hingga karoseri untuk memahami regulasi itu. Sambutan mereka pun cukup bagus, karena ini penting untuk keselamatan bersama,” ujar Duljatmono.

Kemenhub telah membuat aturan yang sudah berlaku mulai 1 Agustus 2018. Aturan tersebut salah satunya berisi tindakan di lapangan yang memungkinkan petugas menurunan barang dari truk yang terbukti kelebihan muatan 100 persen. Truk baru boleh meneruskan perjalanan setelah memindahkan kelebihan barang yang diangkut. Pengecualian diberikan untuk angkutan Sembilan bahan pokok (sembako) dengan toleransi maksimal hingga 50 persen. Sementara angkutan semen dan pupuk diberikan pengecualian dengan denda tilang bila muatan melebihi 40 persen, dan diminta menurunkan muatan bila melebihi 65 persen dari standar. Dalam langkah tersebut Kemenhub melibatkan pihak ketiga untuk pengawasan di 11 jembatan timbang.

 

Isuzu

Sementara itu, langkah teknis produsen truk untuk mendukung atura pemerintah menyangkut ODOL tampak dilakukan oleh produsen truk Isuzu, PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI). Memasuki 2019, PT IAMI meluncurkan New Isuzu Giga Tractor Head di Jakarta, Kamis Januari 2019. Truk yang masuk Kategori III ini disiapkan Isuzu sebagai solusi bagi pengusaha angkutan barang untuk mentaati regulasi ODOL.

GM Sales Division PT AIMI Yohanes Pratama mengatakan aturan pemerintah menyebutkan medium truk dua axle daya angkut maksimalnya 16 ton, dan medium truk tiga titik sumbu (axle) beban maksimal 26 ton. Tapi kenyataannya di lapangan menunjukkan banyak truk nakal yang nekat mengangkut beban melebihi kapasitas. Untuk menghemat biaya operasional, pengusaha truk mengakalinya dengan membuat badan truk yang bongsor sehingga sanggup memuat banyak. Dari situ terjadilah ODOL.

Padahal kerugian dari dampak ODOL terhadap kondisi jalan raya ternyata jauh lebih buruk. Pekerjaan perbaikan jalan akibat truk kelebihan mencapai Rp 43 triliun pada 2017. “Untuk itu kami berupaya memenuhi pasar dan memberikan solusi dengan model baru dari Isuzu Giga,” kata Yohanes.

Makin ketatnya peraturan pemerintah, kini banyak pebisnis mulai beralih dari sebelumnya menggunakan truk rigid ke tractor head. Dalam hal kemampuan, truk model tractor head memiliki daya tampung yang lebih besar namun ia juga memiliki titik sumbu lebih banyak, sehingga bisa memberikan solusi. Isuzu Giga baru memiliki daya angkut hingga 32,7 ton sampai 46,1 ton.

 

Hino

Langkah yang ditempuh distributor truk Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) adalah bekerja sama dengan Kemenhub menyelenggarakan seminar bagi pengusaha karoseri truk. Seminar berlangsung di sela pameran mobilGAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018. Seminar bertajuk “Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kelebihan Muatan dan Dimensi” di Training Center Hino itu bertujuan sosialisasi dan bertukar informasi kepada para karoseri terkait dengan peraturan pemerintah mengenai ODOL.

Hadir dalam acara seminar ini Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi  Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat Ahmad Yani , Direktur Penjualan dan Promosi HMSI Santiko Wardoyo, Sales Planning & Logistic Director HMSI Yuichi Naito, perwakilan Kepolisian Lalulintas, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Budi Setiyadi mengatakan seminar karoseri ini mengikuti arah pemerintah tentang fokus pembangunan mulai bergeser ke pembangunan SDM. Seminar yang dihadiri oleh 60 tamu undangan dari karoseri yang datang dari Jabotabek, Jawa Tengah, dan Jawa Timur ini juga merupakan bagian dari kolaborasi Hino bersama karoseri untuk memberikan produk terbaik bagi pelanggan setia Hino dan juga memperat hubungan   kerjasama Hino dengan karoseri.

Di situ Hino juga meluncurkan websitekhusus bagi karoseri www.karoseri.hino.co.id berisi panduan teknis mengenai gambar sasis, detil spesifikasi produk, uji landasan sasis, dan informasi teknik lain mengenai petunjuk pemasangan bodi truk Hino. Melalui web ini para pengusaha karoseri mendapat panduan dalam membangun body truk sesuai dengan standar dan  keamanan produk Hino. Dengan begitu body truk Hino dapat digunakan dengan sesuai peraturan pemerintah dan standar keamanan yang tinggi bagi keselamatan berkendara.

Pada seminar tersebut Hino memberikan sertifikasi dan penghargaan kepada 16 karoseri yang sudah mengikuti buku petunjuk pemasangan body truk Hino. Sertifikasi ini menyebutkan bahwa karoseri yang bersangkutan dinyatakan lulus uji atau sudah tersertifikasi standar pemasangan body truk Hino yang sesuai, aman dan turut menjaga keselamatan di jalan.

“Kami senang dapat mewadahi antara karoseri dengan Kementerian Perhubungan yang merupakan regulator. Karoseri dapat bertemu langsung dan mengetahui informasi mengenai odol tersebut dengan jelas langsung dari narasumbernya. Kami harapakan ini juga makin memerperat hubungan kerjasama yang selama ini sudah terbangun antara Hino dan karoseri truk,” kata Santiko Wardoyo.

 

UD Trucks

Tantangan berat yang dihadapi peraturan tentang truk ODOL juga diakui oleh UD Trucks. Salah satu distributor truk yang tegabung dalam GAIKINDO ini menengarai bahwa penerapan kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan baik. Itu tampak terlihat dengan masih banyaknya pengusaha angkutan yang memesan truk tak sesuai ukuran yang ditetapkan.

Head Region Astra UD Trucks untuk wilayah Indonesia Bagian Barat Hendro Priyo Purnomo mengungkapkan permintaan pengusaha yang tak sesuai aturan itu bahkan mencapai 50 persen. “Paling banyak di truk Kategori III dan IV. Kalau light duty truck ( truk ringan) kebanyakan sudah mematuhi. Ini di seluruh di Indonesia,” kata Hendro.

Hendro menceritakan permintaan pengusaha tersebut banyak yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Misalnya, untuk perkebunan dan hutan yang truknya tak melalui jalan umum, pengusaha membutuhkan kendaraan yang bisa memuat banyak dalam sekali jalan. “Ada yang minta dimensinya jadi 5,8 meter. Itu jelas melanggar. Sasis pada truk kami tak segitu. Alasannya, perusahaan truk yang bersangkutan main di kebun dan hutan. Bahkan banyak yang bilang tak pakai STNK dan KIR,” kata Hendro.

Sebagai agen pemegang merek (APM), Hendro mengaku sering mengingatkan para pengusaha tersebut. Pemesanan truk yang spesifikasinya tak sesuai peraturan tak akan bisa KIR karena sudah keluar Surat Keputusan (SK) Rancang Bangun yang ditetapkan pemerintah. “Di UD Trucks tiap varian kami tawarkan dengan karoseri yang sesuai aturan ukuran. Bila ada permintaan berbeda, kami juga tetap terima,” kata Hendro seperti dikutip Kompas pada Maret 2019. (*)